KETIK, YOGYAKARTA – Rotasi jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung kembali terjadi. Setelah menorehkan prestasi signifikan dalam penindakan korupsi. Muhammad Anshar Wahyuddin, jaksa yang dikenal sebagai "penggebuk" utama kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) selama menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, akan berpindah tugas ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung di Jakarta.
Berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Bin), Hendro Dewanto.
Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang selama ini dipegang oleh Muhammad Anshar Wahyuddin akan diisi oleh Dodik Hermawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Probolinggo.
"Rotasi ini adalah bagian dari dinamika dan penyegaran organisasi yang harus disikapi sebagai amanah untuk berbuat yang terbaik di manapun kita ditempatkan", ujarnya.
Anshar mengakui bahwa masa jabatannya sebagai Aspidsus Kejati DIY merupakan kehormatan, terutama dalam penindakan kasus-kasus besar.
"Keberhasilan dalam membongkar kasus-kasus besar, seperti Mafia Tanah Kas Desa. Selain buah dari profesionalisme, kekompakan dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan DIY. Juga berkat dukungan dari Kajati, baik pak Ponco maupun pak Riono", tambahnya.
Anshar Wahyuddin juga menjamin bahwa standar profesionalitas yang telah dibangun akan terus berlanjut.
Profesionalisme Puncak: Membongkar Kasus Paling Sensitif
M Anshar Wahyuddin dikenal sebagai Jaksa yang menjunjung tinggi profesionalisme, terlihat dari caranya menangani kasus-kasus paling sensitif dan kompleks di DIY. Hal ini terbukti jelas dalam penindakan kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD).
Sebagai Aspidsus, ia memimpin tim yang bekerja secara terstruktur, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Pengungkapan kasus TKD yang melibatkan oknum pejabat tinggi dan pengusaha besar memerlukan kecermatan teknis dan keberanian profesional.
Anshar Wahyuddin memastikan setiap penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan, menjadikan kasus ini sebagai barometer keseriusan Kejati DIY dalam penegakan hukum anti-korupsi.
Dalam pernyataannya terkait mutasi ini, Anshar Wahyuddin menekankan bahwa profesionalisme adalah kunci.
"Kepada masyarakat DIY, saya yakin, di bawah kepemimpinan Aspidsus yang baru, penanganan kasus-kasus yang masih berjalan nantinya akan terus dilanjutkan dengan penuh integritas dan profesionalisme", sebutnya, Kamis 16 Oktober 2025.
Menutup Babak Karier di DIY dengan Jejak Prestasi
Sosok seperti Anshar Wahyuddin sebetulnya masih sangat dibutuhkan di daerah, tanpa kecuali di wilayah D I Yogyakarta. Namun rupanya jajaran pimpinan Kejaksaan Agung punya pertimbangan lain. Alhasil, mutasi ini menutup babak karier Anshar Wahyuddin yang telah lama berinteraksi dengan isu hukum spesifik di wilayah DIY.
Tidak hanya profesional dan tanpa pandang bulu dalam penindakan (TKD, BUMD, perbankan). Sosok M Anshar Wahyuddin, juga sangat terbuka dan bermitra baik dengan wartawan. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)
Seperti diketahui M Anshar Wahyuddin bukanlah orang baru di wilayah DIY. Sebelum menjadi Aspidsus, dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sleman dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY.
Pengalamannya tersebut membuktikan penguasaan lapangan yang kuat saat ia menjabat Aspidsus dan berhasil memimpin penindakan korupsi, termasuk kasus TKD yang merugikan negara miliaran rupiah.
Karier yang matang ini kemudian mengantarkannya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, di mana ia berhasil mencatatkan prestasi dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga mendapat penghargaan dari KPK.
Puncak kariernya di DIY adalah sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY sejak Februari 2023. Di posisi ini, ia dikenal publik sebagai sosok yang agresif dan tegas dalam penindakan korupsi, dengan prestasi terbesarnya adalah menjadi ujung tombak pengungkapan kasus besar mafia penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY.
Kontribusi terbesarnya adalah dalam pengungkapan dan penindakan kasus mafia penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Sleman.
Di bawah kepemimpinannya, bidang Pidsus Kejati DIY berhasil menetapkan dan memproses hukum sejumlah tersangka kunci, termasuk oknum pejabat dan pengusaha, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kasus TKD ini menjadi sorotan nasional dan langkah penindakan yang dilakukan Anshar Wahyuddin dinilai efektif dalam upaya mengembalikan aset negara dan menegakkan hukum pertanahan di DIY.
Salah satu bukti kinerja bidang Pidsus Kejati DIY di bawah komando M Anshar Wahyuddin (kanan) yakni uang hasil kejahatan korupsi berhasil disita dan diamankan. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)
Selain kasus TKD, ia juga memimpin penanganan kasus korupsi lain, seperti dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I). Penanganan kasus korupsi yang terjadi di PT Taru Martani yang nitabene Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY yang bergerak di bidang industri cerutu dan tembakau. Penindakan kasus korupsi yang melibatkan sektor perbankan. Atau yang baru-baru ini viral adalah dugaan Korupsi pengadaan Bandwith di Dinas Kominfo Sleman dan sebagainya.
Profesionalisme Holistik: Tegas dalam Penindakan, Terbuka pada Publik
M Anshar Wahyuddin membuktikan bahwa profesionalisme seorang penegak hukum tidak hanya terletak pada ketegasan dalam penindakan, tetapi juga pada keterbukaan dan komunikasi yang efektif dengan publik melalui media.
Selama memimpin tim Jaksa Pidsus, terutama dalam penanganan kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang sangat sensitif, ia dikenal sangat kooperatif dan terbuka dengan awak media. Anshar Wahyuddin menjadikan wartawan sebagai mitra penting dalam menyampaikan setiap perkembangan kasus secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan ini memastikan proses hukum yang dipimpinnya tidak menimbulkan spekulasi dan menjadi edukasi bagi masyarakat. Ia juga secara khusus menyinggung peran media.
"Kepada seluruh rekan-rekan pers di DIY, saya ucapkan terima kasih atas sinergi yang luar biasa. Saya yakin, dengan standar profesionalisme dan transparansi yang sudah kita bangun, penanganan kasus-kasus akan terus dilanjutkan oleh Bapak Dodik Hermawan", kata Anshar Wahyuddin.
Menurutnya dengan menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, pengalaman luas dan profesionalismenya di bidang penindakan akan didedikasikan untuk mengembangkan kurikulum dan mencetak Jaksa-Jaksa masa depan yang tidak hanya cerdas hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dalam setiap tahapan kerja. (*)