Antara Jaksa dan Nola

15 Maret 2026 13:41 15 Mar 2026 13:41

Thumbnail Antara Jaksa dan Nola

Oleh: Muhsin Budiono*

Saya tak habis pikir. Kok bisa. Seorang jaksa, namanya Muhammad Arfian, menuntut mati seorang ABK. Sedang bandarnya tak jelas entah kemana. Nama ABK itu Fandi Ramadhan. Padahal Fandi cuma pekerja rendahan yang baru tiga hari ikut kapal.

Dia bukan pemilik barang. Bukan kapten kapal pulak. Bukan otak penyelundupan 1,9 ton sabu itu. Dia cuma jongos. Wong cilik yang cari sesuap nasi, lalu terjebak dalam struktur komando di tengah laut.

Tapi jaksa Arfian yakin betul: Fandi harus mati. Entah apa dasar pertimbangannya. Padahal nama Arfian itu maknanya Berpengetahuan, Bijaksana, Berakal Mulia.

Tapi tuntutan yang diberikan tak melihat peran yang dijalankan. Peran rendahan tuntutan hukumannya justru maksimal (mati). Tidak bijaksana.

Lalu, apa yang terjadi di pengadilan? Hakim justru memvonis Fandi 5 tahun penjara. Bayangkan jaraknya. Antara "mati" dan "5 tahun". Itu bukan sekadar beda tafsir. Itu jurang antara hidup dan maut. Itu kecerobohan profesional yang luar biasa.

Untung ada netizen. Kalau kasus ini tak viral, kalau DPR tak diusik dan tak berisik, mungkin nasib Fandi sudah tamat. Mau gimana lagi, di negeri ini, nampaknya viralitas sudah jadi "Hakim Agung" yang paling efektif. No viral no justice.

Baru kemarin lusa, jaksa muda itu minta maaf. Di depan Komisi III DPR. Sambil tertunduk lesu. Katanya dia khilaf. Tidak teliti melihat gradasi peran. Sejak kapan "minta maaf" jadi mata uang sah untuk membayar kecerobohan profesional?.

Menurut keyakinan saya, tuntutan mati itu tak mungkin diputuskan sendirian oleh jaksa di lapangan. Pasti lewat meja Kajari. Pasti diketahui atasan yang lebih tinggi lagi.

Artinya, evaluasi dan kontrol berlapis itu jebol. Semua main tanda tangan. Tidak ada yang benar-benar membaca berkas dengan hati nurani.

Dan di sinilah drama sebenarnya dimulai. Di kolom komentar medsos jaksa minta maaf itu, bermunculan mereka yang disebut "Jamaah Move-on-iyah".

Cirinya khas. Kalimatnya seragam. Kita disuruh cepet move on: 

"Kan Ybs sudah minta maaf, sudah kayak budaya Jepang."; 

"Move on dong, jangan digoreng terus. Nanti gosong";

"Ini bukan STNK Cak, jangan diperpanjang".

Kita ingin sampaikan dengan tegas: Untuk urusan seperti ini berhentilah bersikap gampangan! Memaafkan itu mulia. Itu urusan hati. Apalagi di bulan Ramadhan seperti ini. Tapi akuntabilitas itu urusan sistem. Kita tak boleh gebyah uyah—menyamaratakan semua kesalahan. 

Ada kesalahan yang bisa dimaafkan dengan secangkir kopi atau traktiran di lapangan golf. Tapi ada juga kesalahan yang sifatnya irreversible. Nyawa itu irreversible . Tak bisa di-undo. Tak bisa di-retur.

Saya jadi teringat kasus Nola kemarin yang juga sempat minta maaf terbuka. Casenya memfitnah Pertamina mengadakan press conference di hotel mewah dan bilang ketahanan stok BBM tinggal 20 hari.

Katanya jurnalis senior tapi postingannya blunder. Akhirnya nama Pertamina tercoreng dan memicu panic buying. Waktu itu, para jamaah Move-on-iyah juga berisik: 

"Sudahlah, dia kan sudah minta maaf terbuka."

Untung kita tidak ikut aliran "gampangan" itu. Kita bersuara. Mendesak (lewat berbagai jalur formal dan informal. Internal dan eksternal) agar ada sanksi nyata buat Nola. 

Hasilnya? Kita dapat kabar Nola dibebastugaskan dan diberi sanksi. Alhamdulillah.

Dulu ada kasus yang lebih sepele. Tumbler KRL. Tapi netizen berisiknya lebih minta ampun ketimbang case Nola. Bahkan ada KPI-nya pula: pemilik tumbler (dan suaminya) harus dipecat. Dan KPI itu tercapai. Kalau urusan tumbler saja perlu dibikin KPI apatah lagi yang memfitnah dan menyebabkan panic buying?_.

Pakar administrasi publik Mark Bovens pernah mengingatkan kita: Akuntabilitas itu ada fasenya. Bukan cuma fase informasi (mengakui kesalahan) atau fase debat (RDP di DPR). Tapi harus sampai ke fase konsekuensi (pemberian sanksi). 

Tanpa sanksi atau konsekuensi yang nyata, apa yang dilakukan jaksa itu (minta maaf di DPR) cuma simbolis. Akuntabilitas palsu-palsu.

Di tahap ini kita butuh yang namanya Deterrence —efek jera. Teori hukum klasik Jeremy Bentham mengajarkan bahwa sanksi itu harus proporsional. Harus sebanding dengan potensi kerusakan yang ditimbulkan.

Dalam kasus jaksa Arfian, sanksi teguran tertulis itu rasanya seperti mencubit seseorang yang hampir membunuh orang lain. Terlalu ringan. Tak sebanding dengan risiko nyawa yang dipertaruhkan lewat tuntutannya. Kalau sanksinya cuma "cubitan", jangan heran kalau besok-besok ada lagi aparat yang sembrono main-main dengan nasib orang.

Kita jangan membiasakan diri atau menormalisasi permintaan maaf untuk kesalahan yang fatal. Kalau setiap "dosa besar" bisa ditebus hanya dengan kata maaf, maka kesalahan serupa akan terus terulang. Menjadi tren. Menjadi pola.

Seorang pejabat, tokoh, atau aparat yang melakukan kecerobohan profesional harus merasakan konsekuensi yang nyata. 

Supaya yang lain gemetar kalau mau main-main dengan nasib orang. Supaya yang lain tak sembrono dalam bekerja. Institusi sebesar Kejaksaan jangan kalah tegas dengan institusi media.

Bila Jawa Pos bisa menindak Nola karena merusak reputasi, Kejaksaan seharusnya bisa jauh lebih tegas kepada jaksa yang "merusak" rasa keadilan.

Sebab, keadilan yang rusak jauh lebih sulit diperbaiki ketimbang tangki pendam SPBU yang kosong.***

*) Muhsin Budiono merupakan Kepala Bidang Media dan Komunikasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sekaligus Pakar Followership Indonesia.

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini Muhsin Budiono jaksa Nola