Catat Tanggalnya! Kejari Batu Jual Langsung Mobil Pikap dan Motor Rampasan

16 Maret 2026 18:19 16 Mar 2026 18:19

Thumbnail Catat Tanggalnya! Kejari Batu Jual Langsung Mobil Pikap dan Motor Rampasan

Kantor Kejari Batu yang berada di Jalan Sultan Agung No.7, Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama)

KETIK, BATU – Sebanyak tujuh barang rampasan negara akan dijual secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Barang tersebut terdiri dari satu unit mobil pikap, tiga sepeda motor, serta tiga paket handphone yang akan dilepas melalui sistem penawaran terbuka.

Kegiatan penjualan langsung itu dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026, mulai pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kejari Batu, Jalan Sultan Agung No.7, Kota Batu.

Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, menjelaskan bahwa barang rampasan yang dilepas kepada masyarakat tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang rampasan yang akan dijual meliputi satu unit mobil pikap merek Daihatsu Espass, tiga unit sepeda motor yakni Honda Beat, Yamaha Mio J, dan Mio Soul, serta tiga paket telepon genggam dari berbagai merek,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Foto Daftar barang rampasan yang akan dilelang oleh Kejari Batu. (Foto: Kejari Batu)Daftar barang rampasan yang akan dilelang oleh Kejari Batu. (Foto: Kejari Batu)

Sebelum pelaksanaan penjualan langsung, masyarakat yang berminat diberikan kesempatan untuk melakukan survei atau pengecekan kondisi barang terlebih dahulu.

Survei tersebut dibuka pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 31 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.

Dalam pelaksanaannya, calon peserta diwajibkan datang langsung ke Kantor Kejari Batu dengan membawa fotokopi kartu identitas seperti KTP atau SIM. Selanjutnya, peserta harus melakukan pendaftaran kepada panitia dan menyerahkan uang jaminan secara tunai.

Arya menegaskan, uang jaminan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya apabila peserta tidak memenangkan proses penawaran.

“Peserta yang mengikuti penjualan langsung wajib mendaftar kepada panitia dan menyerahkan uang jaminan. Jika tidak menjadi pemenang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan secara penuh,” jelasnya.

Selama proses penawaran berlangsung, setiap peserta diperbolehkan mengajukan maksimal lima kali penawaran harga. Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, kenaikan penawaran ditetapkan minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu.

Sementara itu, untuk paket handphone, kenaikan penawaran dibuka mulai minimal Rp50 ribu hingga maksimal Rp250 ribu.

Pemenang lelang diwajibkan segera menyelesaikan pembayaran setelah proses penjualan langsung selesai dilaksanakan. 

Apabila pemenang pertama tidak menyelesaikan administrasi pelunasan, maka hak pembelian akan dialihkan kepada peserta dengan penawaran berikutnya.

Selain itu, panitia juga menegaskan bahwa seluruh objek penjualan langsung dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi barang yang dilelang.

“Kami juga menegaskan bahwa apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan peserta, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penjualan langsung barang rampasan tersebut dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu atau menghubungi Seksi PAPBB melalui nomor 0822-4553-1451. (*)

Tombol Google News

Tags:

Lelang Barang Rampasan Kejari Kota Batu Kota Batu Kejari Batu barang rampasan