KETIK, SITUBONDO – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Situbondo, Nurvita Kusumawardani meresmikan program Jaksa Sahabat UMKM, Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Situbondo, berlangsung sederhana namun penuh makna.
“Tujuannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM dalam memproses percepatan perizinan usaha, seperti Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah (SP-PIRT) serta sertifikat halal,” jelas Nurvita.
Lebih lanjut, Nurvita menyampaikan bahwa program Jaksa Sahabat UMKM Kejari Situbondo merupakan bentuk pendampingan hukum kepada pelaku UMKM dan membantu percepatan proses percepatan UMKM naik kelas sesuai dengan program Bupati Situbondo.
“Dalam pelaksanaannya, jaksa Kejaksaan Negeri Situbondo membagi beberapa tahapan, berupa percepatan perizinan Nomor Induk Berusaha. Hal ini dilakukan untuk mendukung legalitas dan pengembangan UMKM,” terang Kajari Situbondo.
Nurvita berharap program Jaksa Sahabat UMKM ini bisa meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di seluruh Kabupaten Situbondo.
“Harapan kami, kesejahteraan pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Situbondo lebih meningkat," harapnya.
Kejari Situbondo juga mengadakan pasar murah. Kegiatan ini berkolaborasi dengan lintas instansi. Di antaranya dengan Pabrik Gula dan Bulog, Diskoperindag serta beberapa dinas yang ada di Kabupaten Situbondo.
“Pasar murah ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi daerah," jelas Nurvita.
Sekadar Informasi, peresmian Jaksa Sahabat UMKM ini ditandai dengan penabuhan gong oleh Kajari Situbondo didampingi jajaran Jaksa, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Diakhir kegiatan ini diadakan dialog interaktif antara narasumber dengan pelaku UMKM.(*)
