PN Palembang Tegaskan Unsur Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti

Lolos dari Tuntutan Mati, Suami Penelantar Istri Hingga Tewas Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

21 November 2025 09:33 21 Nov 2025 09:33

Thumbnail Lolos dari Tuntutan Mati, Suami Penelantar Istri Hingga Tewas Hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Momen Wahyu Saputra hadir langsung di ruang sidang pada agenda pemeriksaan saksi beberapa pekan lalu. Kamis 20 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG Putusan mengejutkan muncul dalam sidang perkara penelantaran yang menewaskan Sindi Purnama Sari.

Wahyu Saputra, suami yang didakwa menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia, dinyatakan lolos dari tuntutan hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Chandra Gautama justru menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Wahyu Saputra.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis 20 November 2025 yang diikuti terdakwa secara daring dari Rutan. Suasana ruang sidang sempat hening ketika majelis menegaskan bahwa dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan jaksa tidak terbukti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti sah melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan kematian korban. Namun, hakim dengan tegas menyatakan unsur Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi.

“Unsur-unsur Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibenarkan,” tegas hakim ketua.

Hakim menyatakan perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan Pasal 49 huruf a tentang KDRT berupa penelantaran yang mengakibatkan kematian.

Dalam pertimbangan yang menarik perhatian publik, majelis hakim justru menyinggung lemahnya perhatian lingkungan sekitar dan aparat wilayah terhadap kondisi keluarga terdakwa.

Menurut hakim, kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan, tidak adanya akses layanan kesehatan memadai, serta kurangnya pengawasan sosial dari pemerintah setempat memperburuk keadaan hingga merenggut nyawa Sindi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan trauma keluarga, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan anak.

Tak menunggu lama, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menyatakan banding. JPU menilai vonis 3 tahun terlalu ringan dibanding akibat fatal yang ditimbulkan.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa bahkan menjerat terdakwa dengan hukuman mati karena menilai Wahyu sengaja membiarkan istrinya dalam kondisi memprihatinkan selama berbulan-bulan, tidak memberi perawatan medis, dan tetap memaksa korban berhubungan badan meski korban sangat lemah.

Kuasa hukum keluarga korban, Novel dan Koni, menyatakan kecewa mendalam terhadap putusan hakim.

“Putusan ini tidak mencerminkan fakta persidangan. Kami berharap jaksa tetap mengajukan banding,” tegas keduanya.

Mereka menilai majelis terlalu fokus menyoroti peran pemerintah dan lingkungan, sehingga mengurangi bobot kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri dan Azrianti, menyatakan menerima dan mendukung putusan tersebut.

“Kami sependapat dengan majelis hakim. Kelalaian terdakwa terjadi karena faktor ekonomi dan keterbatasan pengetahuan,” ujar mereka.(*) 

Tombol Google News

Tags:

penelantaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tuntutan Mati Jaksa penuntut umum Hakim Pengadilan negeri palembang