Sidang Kasus Penganiayaan di PN Bangkalan

Kuasa Hukum Busiri Pertanyakan Konsistensi Keterangan Saksi dan Keabsahan Visum

24 September 2025 00:07 24 Sep 2025 00:07

Thumbnail Kuasa Hukum Busiri Pertanyakan Konsistensi Keterangan Saksi dan Keabsahan Visum
Nur Holis, Kuasa Hukum Busiri (Foto: Ismail/Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Busiri. Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa, Selasa 23 September 2025.

Kuasa hukum Busiri, Nur Kholis, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Ia menekankan adanya perbedaan mencolok antara keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut saksi, korban Muhammad Dinol Huda (MH) disebut lebih dulu melakukan pemukulan hingga membuat Busiri hampir terjatuh. Dari peristiwa itu kemudian terjadi perkelahian yang berakhir dengan insiden pembacokan. 

“Keterangan saksi memperlihatkan bahwa klien kami bertindak untuk membela diri, bukan memulai penyerangan sebagaimana tertulis dalam BAP,” kata Nur Kholis.

Selain itu, ia mengungkapkan kondisi terdakwa Busiri yang ternyata tidak bisa membaca dan menulis, serta tidak lancar berbahasa Indonesia, bisa menyebabkan salah tafsir saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Faktanya Busiri hanya lulusan kelas 2 SD dan pernah merantau di Malaysia selama 17 tahun, sehingga lebih paham bahasa Malaysia. Hal ini bisa menimbulkan salah tafsir saat BAP dibuat,” tambahnya

Nur Kholis juga mempertanyakan validitas visum yang dijadikan bukti di persidangan. Ia menilai ahli forensik tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban, melainkan hanya mengacu pada rekam medis dokter bedah dan catatan penanganan sebelumnya. 

“Jika prosedurnya tidak sesuai, maka keabsahan visum bisa diperdebatkan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, memastikan proses visum yang digunakan tetap sah secara hukum. 

“Ahli forensik tidak hanya berpatokan pada foto, tetapi juga rekam medis dan hasil konsultasi dengan dokter yang menangani pasien. Jadi prosedurnya sudah sesuai aturan,” jelas Hendrik.

Ia menambahkan, adanya perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dengan BAP merupakan hal yang biasa terjadi. 

“Semua pernyataan saksi akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dan dituangkan dalam tuntutan,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 25 September 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemeriksaan Saksi kasus penganiayaan