KETIK, TUBAN – KPU Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Tuban, Kamis, 13 November 2025.
Ini untuk memastikan data pemilih berkualitas dan akurat sesuai amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tuban, Ulil Abror Al Mahmud menjelaskan, dalam pelaksanaan coktas triwulan keempat ini terdapat sebanyak 625 data pemilih menjadi sample dan tersebar di 44 desa dari 13 kecamatan. Adapun indikator yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih ganda, pemilih baru, serta pemilih meninggal dunia.
“Untuk hari ini kita melakukan Coktas di 6 kecamatan, kita memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini valid dan terkonfirmasi secara faktual di lapangan,” jelas Ulil.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Qozaq bersama Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan menyaksikan secara langsung proses perekaman ulang E-KTP bagi pemilih status NIK ganda.
KPU Jatim berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur jemput bola bagi pemilih dengan NIK ganda untuk dilakukan perekam ulang dengan mendatangi langsung pemilih.
Berdasarkan data Disdukcapil Tuban sebanyak 11 orang memiliki NIK ganda dengan kota lain. 4 orang di antaranya telah dilakukan perekaman baru dan sisanya masih membutuhkan koordinasi dengan kabupaten lain.
Salah satu NIK ganda, Nuryati warga desa Ngino, kecamatan Semanding, kabupaten Tuban telah melakukan perekaman E-KTP dan mendapatkan NIK baru.
“Pemilih dengan NIK ganda di Tuban ada 11 orang, 4 orang sudah dilakukan rekaman KTP baru sisanya masih dikoordinasikan dengan kabupaten lain,” jelas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan.
Selain melakukan perekaman baru bagi pemilih ganda, coktas ini juga memastikan pemilih meninggal dunia dan berusia diatas 100 tahun. Kemudian, pemilih meninggal dunia ini akan dihapus dari data base dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari pihak desa. “Kita cek langsung dan memastikan pemilih meninggal ini sesuai dengan kondisi di lapangan,” tukasnya. (*)
