Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RI

26 Juli 2025 23:19 26 Jul 2025 23:19

Thumbnail Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin (di podium) saat memberikan keterangan di KPU Jatim, Sabtu, 26 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menegaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mengikuti ketentuan yang dirumuskan dan ditetapkan dalam undang-undang, termasuk terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024 mengenai uji materiil Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) dan tidak memperoleh lebih dari 50% suara sah wajib melaksanakan pilkada ulang paling lambat satu tahun setelah penyelenggaraan.

“KPU kan pelaksana dari undang-undang, jadi kami sifatnya menunggu bagaimana putusan itu ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR,” ujar Afifuddin kepada wartawan usai launching Podcast KPU Jatim, Sabtu, 26 Juli 2025.

Meski begitu, Afifuddin berharap ada sejumlah perbaikan yang dapat diakomodir melalui revisi undang-undang pemilu ke depan. Salah satunya terkait mekanisme seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini dilakukan bergelombang hingga 15 kali.

“Kalau boleh menitipkan, yang kami ingin sampaikan adalah bagaimana seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten-Kota yang selama ini bergelombang-gelombang sampai 15 gelombang, itu kemudian diserentakkan. Harapan kami itu bisa diakomodir dalam revisi undang-undang pemilu ke depan,” tuturnya.

Afifuddin juga menegaskan kembali bahwa KPU pada prinsipnya siap melaksanakan apapun ketentuan yang dihasilkan melalui proses legislasi oleh pemerintah dan DPR. “Selebihnya, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan menjalankan bagaimana undang-undang dirumuskan dan ditetapkan untuk pelaksanaan pemilu ke depan,” katanya.

Ketika ditanya apakah KPU sudah pernah diajak berdiskusi secara resmi oleh DPR terkait tindak lanjut putusan MK tersebut, Afifuddin menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada forum formal yang membahas secara khusus.

“Belum, tapi pernah sekali kita diskusi awal-awal itu sifatnya masih pendahuluan terkait dengan putusan mahkamah pastis. Selebihnya belum ada forum-forum yang membicarakan secara khusus,” jelasnya.

Namun, diskusi-diskusi informal dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, sudah sering dilakukan. “Kalau undangan-undangan dari para pihak partai terkait dengan diskusi-diskusi menyikapi putusan 135 sering,” jelasnya.

Menyoroti aspek efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu, Afifuddin mengatakan bahwa semua tergantung pada desain dan substansi perubahan undang-undang yang nantinya akan disepakati. Ia mencontohkan, salah satu harapan KPU adalah pelaksanaan pilkada dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan lagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Yang kami dorong sebenarnya, salah satu isu yang kami dorong itu adalah bagaimana pelaksanaan pilkada ini juga pakai APBN tidak APBD. Kenapa? Karena biar satuan anggaranya bisa sama dan teman-teman juga tidak direpotkan pada cara mendapatkan hibah dan seterusnya,” paparnya.

Afifuddin menegaskan kembali bahwa KPU pada prinsipnya akan melaksanakan apapun ketentuan yang sah dan diatur dalam undang-undang. Terkait wacana pemilihan kepala daerah yang dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ia menjelaskan bahwa pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pada keputusan pembuat undang-undang.

“Itu kan tergantung aturan bagaimana mengaturnya nanti. Kalau wacana itu ada tapi kemudian tidak termaktub dalam undang-undang kan tidak bisa dilaksanakan. Tapi kalau itu ada di undang-undang kan mau tidak mau,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan bahwa hingga saat ini wacana tersebut masih menjadi bagian dari diskusi publik menjelang kemungkinan perubahan undang-undang. “Tapi ini menjadi wacana sebelum perubahan undang-undang, tergantung undang-undang nanti bagaimana,” pungkas Ketua KPU RI. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU RI KPU Komisi Pemilihan Umum Pemilu Putusan MK Tanggapan KPU soal Putusan MK