KETIK, TUBAN – Pria berinisial LF (35) karyawan BUMN digerebek istrinya sendiri DR (37) warga kecamatan Semanding saat ngamar di hotel bersama A (35) guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tulungagung.
Kronologi bermula saat DR curiga lantaran suaminya LF keluar rumah berpamitan akan lembur bekerja. Padahal, istrinya mengecek ke kantor BUMN bagian kelistrikan pabrik SIG Tuban bahwa LF dalam kondisi sedang cuti kerja.
Sehingga sang istri DR berinisiatif membuntuti suaminya LF sampai masuk ke dalam hotel yang berada di jalan Teuku Umar Nomor 7A, Latsari, Kecamatan Tuban.
"Korban (DR) menanyakan ke satpam hotel apakah ada check in atas nama L F atau ADP dan dijawab satpam bahwa untuk atas nama L F tidak ada, tetapi atas nama ADP ada dan check in mulai tanggal 18 Februari 2026," ungkap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto
Dari informasi tersebut korban DR melaporkan via call canter 110 dan datang ke Polres Tuban untuk melaporkan kejadian dugaan perzinahan ke unit PPA. Kemudian, petugas kepolisian bergegas mendatangi hotel untuk menjemput pasangan bukan pasutri tersebut.
Meski sempat bersitegang dengan pihak manajemen hotel karena privasi tamu hotel. Namun setelah mediasi ahirnya LF dan ADP dijemput dari dalam kamar hotel.
"Hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah berhubungan badan setiap hari selama bermalam di hotel. Dan hasil visum diperoleh keterangan bahwa keduanya telah melakukan. Keduanya ditetapkan tersangka," tutupnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku perzinaan ini dikenakan tindak pidana setiap orang melakukan persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya, termaktub dalam pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.(*)
