Warga Diminta Tenang, Pemkot Langsa Tegaskan Proses Bantuan Banjir Transparan

27 Februari 2026 20:10 27 Feb 2026 20:10

Thumbnail Warga Diminta Tenang, Pemkot Langsa Tegaskan Proses Bantuan Banjir Transparan

Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd selaku Ketua Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana, Jumat, 27 Februari 2026. (Foto: Helman/Ketik.com)

KETIK, LANGSA – Pemerintah Kota Langsa mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya terkait penyaluran bantuan banjir, Jumat, 27 Februari 2026.

Imbauan itu disampaikan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra melalui Sekretaris Daerah Kota Langsa, Suhartini selaku Ketua Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana.

Imbauan tersebut menyikapi beredarnya informasi dugaan adanya oknum yang mengajak masyarakat terdampak banjir untuk membuat petisi dan melakukan aksi unjuk rasa pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Suhartini menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah melakukan konfirmasi langsung atas isu yang berkembang. Menurutnya, langkah tersebut penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan berimbang.

Pemerintah Kota Langsa memahami besarnya harapan masyarakat, khususnya terkait transparansi dan kejelasan penyaluran dana bantuan stimulan rumah.

Seluruh tahapan, mulai dari pendataan hingga penyaluran bantuan, disebut dilaksanakan secara terbuka, objektif, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tim masih bekerja di lapangan untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan sesuai fakta. Setelah diverifikasi, data tersebut diserahkan kepada tim kompilator untuk disusun menjadi daftar penerima berdasarkan kriteria tingkat kerusakan,” ujar Suhartini.

Pendataan kerusakan rumah dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi berjenjang oleh Tim Enumerator sebagai verifikator, dengan melibatkan aparatur gampong dan kecamatan, unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta tim teknis OPD terkait.

Pelibatan lintas unsur ini bertujuan memastikan tingkat kerusakan dan kelayakan penerima bantuan sesuai kondisi di lapangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Pada Pendataan Tahap I, sebanyak 3.768 unit rumah telah diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 1.346 unit dinyatakan memenuhi kriteria, terdiri atas 557 unit rumah rusak sedang dan 789 unit rumah rusak ringan.

Data itu telah diumumkan melalui mekanisme uji publik pada 10 Februari 2026 dengan menempelkan hasilnya di papan informasi setiap gampong.

Melalui uji publik, masyarakat diberi ruang menyampaikan tanggapan, sanggahan, maupun koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Setiap masukan dicatat dan diverifikasi ulang guna penyempurnaan apabila diperlukan.

Setelah tahapan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa melakukan penyepadanan data kependudukan untuk memastikan keabsahan identitas, status kepemilikan atau penguasaan rumah, serta mencegah duplikasi.

“Apabila data telah dinyatakan sepadan, hasil verifikasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan diketahui unsur Kejaksaan sebagai bentuk penguatan legalitas dan transparansi,” jelasnya.

Berdasarkan rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 24 Februari 2026, posisi Kota Langsa saat ini berada pada tahap review oleh Inspektorat BNPB.

Hasil review per Jumat, 27 Februari 2026 menunjukkan terdapat 20 unit rumah atau kepala keluarga yang dinyatakan tidak valid, sehingga jumlah usulan berkurang menjadi 1.326 unit rumah.

Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan penyaluran dana ke rekening BPBD Kota Langsa. Setelah dana diterima, masyarakat penerima bantuan diminta melengkapi persyaratan administrasi untuk proses penyaluran ke rekening masing-masing sesuai tingkat kerusakan.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa apabila terdapat laporan tertulis dari masyarakat disertai bukti objektif terkait indikasi ketidaksesuaian kondisi fisik kerusakan atau data yang diragukan, maka BNPB berwenang melakukan koreksi terhadap hasil penilaian pemerintah daerah, baik berupa perubahan klasifikasi tingkat kerusakan maupun penghapusan calon penerima dari daftar usulan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Maka dari itu, Pemerintah Kota Langsa mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, serta mempercayakan proses ini kepada mekanisme resmi yang sedang berjalan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Langsa, Nursal Saputra menyampaikan bahwa hingga kini dana bantuan penanganan bencana belum diterima oleh BPBD Kota Langsa.

“Saldo rekening BPBD Kota Langsa saat ini hanya sebesar Rp13 juta dan diperuntukkan untuk pembayaran zakat dan infaq. Belum ada transfer dana bantuan bencana yang masuk,” ujarnya.

Tanggapan ini disampaikan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam memastikan penyaluran bantuan korban banjir dilaksanakan secara adil, transparan, dan tepat sasaran sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.(*)

Tombol Google News

Tags:

himbauan Kota Langsa Korban Banjir Pemko Langsa Banjir Langsa Bantuan Stimulan Rumah BPBD Langsa Bnpb Suhartini Jeffry Sentana S. Putra.