Sistem Online Bikin Data Desa Tak Selalu Terpantau, Ini Penjelasan Disdukcapil Halsel

27 Februari 2026 20:15 27 Feb 2026 20:15

Thumbnail Sistem Online Bikin Data Desa Tak Selalu Terpantau, Ini Penjelasan Disdukcapil Halsel

Kepala Disdukcapil Halmahera Selatan Kader Noh (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti tantangan pemutakhiran data kependudukan di tengah sistem layanan yang kini serba daring.

Data penduduk yang terus bergerak dinilai menjadi kendala tersendiri dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Disdukcapil Halmahera Selatan (Halsel), Kader Noh, mengatakan data kependudukan pada dasarnya bersifat dinamis. Perubahan dapat terjadi setiap saat, baik karena kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk.

“Data penduduk itu setiap saat berubah mengikuti kelahiran, kematian, kemudian perpindahan dan sebagainya. Jadi kalau kita petakan hari ini, belum tentu besok datanya masih sama atau statis,” ujar Kader Noh, Jumat 27 Februari 2026.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus ekstra hati-hati jika menjadikan data terkini sebagai satu-satunya patokan dalam perencanaan jangka panjang. Terlebih, saat ini sistem administrasi kependudukan telah berbasis online yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen secara langsung tanpa harus melalui pemerintah desa.

Kader menjelaskan, pada era sistem manual, proses administrasi seperti pindah domisili atau pencatatan peristiwa kependudukan harus melalui pengantar RT, RW, hingga desa. Mekanisme itu membuat setiap perubahan tercatat dan terregistrasi di tingkat bawah.

“Kalau dulu masih sistem manual, proses perpindahan itu berangkat dari RT, RW, dan desa. Jadi datanya tercatat dan teregistrasi dengan baik,” katanya.

Namun, dengan sistem online saat ini, warga dapat langsung mengajukan permohonan ke Disdukcapil tanpa melalui Pemerintah desa. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai mampu memperpendek rentang kendali dan mempercepat pelayanan. Di sisi lain, terdapat konsekuensi berupa keterbatasan informasi di tingkat desa.

“Sekarang ini tidak harus melalui RT atau desa. Yang bersangkutan bisa langsung akses online dan bermohon ke Catatan Sipil. Nah, kekurangannya di situ. Pemerintah desa belum tentu mengetahui ada warga yang pindah, meninggal, atau lahir, karena prosesnya langsung ke kami,” jelasnya.

Ia mengakui, perubahan sistem tersebut menuntut koordinasi dan integrasi data yang lebih kuat agar pemerintah desa tetap memperoleh informasi mutakhir. Tanpa itu, potensi selisih data di lapangan bisa terjadi dan berdampak pada perencanaan program.

Meski demikian, Kader memastikan akan terus melakukan pembaruan dan sinkronisasi data secara berkala agar data kependudukan tetap akurat dan dapat menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Disdukcapil Halsel Kader Noh Data Pendukuk Data Bergerak Via online Maluku Utara