LBH Mitra Santri Apresiasi Denda Maksimal Rp3 Juta untuk Pelaku Balap Liar di Situbondo

27 Februari 2026 20:16 27 Feb 2026 20:16

Thumbnail LBH Mitra Santri Apresiasi Denda Maksimal Rp3 Juta untuk Pelaku Balap Liar di Situbondo

Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi SH, saat memberikan keterangan terkait putusan denda balap liar, Jumat, 27 Februari 2026. (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Putusan denda tilang sebesar Rp3 juta terhadap pelaku balap liar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menuai apresiasi dari LBH Mitra Santri Situbondo, Jumat, 27 Februari 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi. Namun, ia menilai perlu ada kehati-hatian dalam menjatuhkan sanksi terhadap penonton maupun masyarakat yang hanya melintas di lokasi balap liar.

“Hakim Pengadilan Negeri Situbondo telah menjaga Situbondo dengan aura penegakan hukum yang ketat dan sangat bijak kepada pelaku balap liar. Namun, majelis hakim juga harus jeli dalam memutuskan denda kepada penonton dan masyarakat yang melintas saat balap liar,” kata Asrawi.

Menurutnya, apabila denda terhadap pelaku utama balap liar disamakan dengan penonton atau warga yang kebetulan melintas, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Ke depan Hakim Pengadilan Negeri Situbondo harus mengklasifikasi pelaku balap liar. Sebab, ada pelaku utama, pelaku turut serta dan pelaku penonton,” tuturnya.

Ia menjelaskan, klasifikasi tersebut penting agar terdapat perbedaan sanksi antara pelaku utama dengan pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam aksi balap liar.

Dengan begitu, sanksi yang dijatuhkan bisa mencerminkan rasa keadilan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

“Hukum harus tegak lurus agar ada marwah penegakan hukum di Kabupaten Situbondo tercinta ini. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 harus menjadi ukuran utama klasifikasi pelanggar lalu lintas, termasuk di dalamnya aksi balap liar,” ujar Asrawi.

Ia juga meminta Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo lebih selektif dalam melakukan razia di lokasi balap liar.

Petugas diminta mampu membedakan antara pelaku utama, penonton, dan masyarakat yang sedang melintas.

“Untuk mencegah aksi balap liar, Polres Situbondo melalui Satuan Lalu Lintas yang menjadi garda terdepan, harus jeli dalam melihat mana pelaku dan mana penonton dan sanksi denda penonton dengan pelaku utama jangan sampai disamakan dendanya. Mari kita jaga Situbondo agar tidak ada aksi balap liar,” katanya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang menjatuhkan denda Rp3 juta kepada pelaku balap liar maupun penonton tersebut disebut sebagai peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Asrawi menilai, sanksi denda maksimal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksi denda maksimal tersebut sangat sejalan dengan ketentuan hukum pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

LBH Mitra Situbondo Apresiasi Hakim Pengadilan Negeri Situbondo beri Sanksi denda maksimal Kepada pelaku balap liar Balap Liar Situbondo LBH Mitra Santri Asrawi SH Polres Situbondo UU Lalu Lintas 2009