KETIK, JAKARTA – Sering rawannya gratifikasi, suap hingga pemerasan dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat agar ikut mengawal hal tersebut.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (25/6/2024).
KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Bukan tanpa sebab SE tersebut dikeluarkan, melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, KPK menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.
Dalam SE itu, Budi menambahkan KPK juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
"Bila pemberian dilakukan pada tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan, bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang, meski dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," jelasnya.
SE itu juga menyebutkan, ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan, dilarang menerima, memberi, dan meminta gratifikasi, karena berimplikasi korupsi.
"Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara disarankan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak, bisa melaporkan barang yang diterimanya ke KPK," pungkas Budi. (*)
KPK Imbau Masyarakat Tak Lakukan Gratifikasi Selama PPDB 2024
25 Juni 2024 04:57 25 Jun 2024 04:57
Trend Terkini
11 Nov 2025 10:33
Membaca Ulang Peran Pendamping Desa
11 Nov 2025 14:59
Imbas Aksi Emak-Emak Palak Hilir, Pertamina Hentikan Suplai Gas ke UD Maidar
8 Nov 2025 15:30
Emak-Emak Palak Hilir Geram, Gas Subsidi Tak Tepat Sasaran dan Pangkalan Dinilai Arogan
9 Nov 2025 18:46
Diduga Faktor Ekonomi, Pria di Tuban Gantung Diri di Rumah Orang Tua
11 Nov 2025 17:05
Pembongkaran Jembatan Jomblang Tuban, Jalan Singgahan-Montong Ditutup Sementara 24 Jam
Tags:
Gratifikasi PPDB 2024 KPK SE KPK KorupsiBaca Juga:
Soroti Proyek Perumahan Ilegal di DIY, JCW Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan PertanianBaca Juga:
Kejati DIY Limpahkan Berkas Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman, Kerugian Negara Capai Rp3,5 MiliarBaca Juga:
Drama Ganda di Ponorogo: Indah Bekti Saksi Kunci OTT KPK Bupati Sugiri Gugat Cerai SuamiBaca Juga:
Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan, Pemkab Buleleng dan KPK RI Perkuat Sinergi Cegah KorupsiBaca Juga:
Plt Bupati Ponorogo Sudah Ditunjuk, Plt Sekda Segera! Pemprov Jatim Ingatkan Kepala Daerah Tidak Main-MainBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trend Terkini
11 Nov 2025 10:33
Membaca Ulang Peran Pendamping Desa
11 Nov 2025 14:59
Imbas Aksi Emak-Emak Palak Hilir, Pertamina Hentikan Suplai Gas ke UD Maidar
8 Nov 2025 15:30
Emak-Emak Palak Hilir Geram, Gas Subsidi Tak Tepat Sasaran dan Pangkalan Dinilai Arogan
9 Nov 2025 18:46
Diduga Faktor Ekonomi, Pria di Tuban Gantung Diri di Rumah Orang Tua
11 Nov 2025 17:05
Pembongkaran Jembatan Jomblang Tuban, Jalan Singgahan-Montong Ditutup Sementara 24 Jam
