KETIK, JAKARTA – Sering rawannya gratifikasi, suap hingga pemerasan dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat agar ikut mengawal hal tersebut.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (25/6/2024).
KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Bukan tanpa sebab SE tersebut dikeluarkan, melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, KPK menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak pada proses pelaksanaan PPDB.
Dalam SE itu, Budi menambahkan KPK juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
"Bila pemberian dilakukan pada tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan, bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang, meski dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," jelasnya.
SE itu juga menyebutkan, ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan, dilarang menerima, memberi, dan meminta gratifikasi, karena berimplikasi korupsi.
"Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara disarankan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak, bisa melaporkan barang yang diterimanya ke KPK," pungkas Budi. (*)
KPK Imbau Masyarakat Tak Lakukan Gratifikasi Selama PPDB 2024
25 Juni 2024 04:57 25 Jun 2024 04:57

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Gratifikasi PPDB 2024 KPK SE KPK KorupsiBaca Juga:
LPPD Banten Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi yang Belum DitindaklanjutiBaca Juga:
Sidang Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar, Nama Eks Kadis PMD Lahat Disebut Jadi PengendaliBaca Juga:
TTI Laporkan Kasus Penyimpangan Dana Pelatda PON Aceh ke KPKBaca Juga:
Bantah Mengarah ke PBNU, KPK: Penyidikan Kasus Haji Tanggung Jawab IndividuBaca Juga:
Kejari Dalami Dugaan Korupsi RSUD Karsa Husada Batu Berita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 September 2025 02:06
realme 15 Series 5G Era Baru Fotografi Mobile dengan AI Edit Genie, Cukup Ucapkan Perintah

22 September 2025 22:10
Kabar Gembira! Tahun Depan SMA Taruna Nusantara Kembalikan Marwah Sekolah Gratis, Kuota 1.500

22 September 2025 16:13
ESI Surabaya Sebut Piala Wali Kota Jadi Langkah Nyata Wujudkan Gaming City

22 September 2025 15:29
Sing Out Loud 2025, Ajang Spektakuler Bakat Vokal Bergengsi Hadir di PRO AVL Indonesia!

22 September 2025 15:09
Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus

19 September 2025 20:11
Raya Run, Cara Seru Gen Z Bikin Ekonomi Surabaya Makin Ngegas

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

