Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rp589 Juta, Dua Pengurus Divonis 1 Tahun Penjara

10 Maret 2026 13:50 10 Mar 2026 13:50

Thumbnail Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rp589 Juta, Dua Pengurus Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi dana hibah PMI OKU Timur dengan terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 10 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023, Selasa 10 Maret 2026.

Kedua terdakwa yakni Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur dan Aguscik yang menjabat sebagai Staf Markas sekaligus Kabid Administrasi Markas PMI.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Tipikor Palembang.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta bersikap kooperatif. Selain itu, keduanya juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Dedy Damhudy sebesar Rp330 juta dan kepada Aguscik sebesar Rp228 juta.

Namun JPU menyebut uang pengganti tersebut telah dititipkan oleh para terdakwa, sehingga kerugian negara telah dipulihkan.

“Kerugian negara sudah dipulihkan sehingga tidak ada subsider kurungan untuk uang pengganti,” ujar JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten OKU Timur tahun 2018 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp589 juta.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidang Perkara Dana Hibah PMI OKU Timur Pengadilan Negeri Palembang