KETIK, MALANG – Operasional angkutan barang di wilayah Kota Malang dipastikan bakal dibatasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sesuai jadwal, pembatasan ini mulai berlaku efektif pada 13 hingga 29 Maret 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota bersiap memperketat pengawasan, terutama di titik-titik perbatasan kota.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan SKB tersebut.
"Tentunya, kami menyesuaikan dengan SKB dan kami terapkan. Kami akan melakukan pembatasan di batas kota," ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 10 Maret 2026.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo. (Foto: Kukuh/ketik.com)
Secara teknis, petugas akan memasang pembatas jalan (barrier) di ruas jalan batas kota untuk menyaring kendaraan yang melintas. Metode ini dinilai paling efektif guna mempermudah pengawasan di lapangan.
"Kalau dipasang barrier, maka kendaraan besar tidak mungkin bisa lewat," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri. Tujuannya untuk melindungi keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik dan balik pada momen Lebaran 2026.
"Kami berharap kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini. Sebagai upaya mensukseskan jalannya arus mudik dan arus balik Lebaran 2026," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menuturkan kebijakan pembatasan operasional tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM dan elpiji maupun sembako.
"Kami sifatnya mendukung kebijakan SKB tersebut. Dalam pelaksanaannya, kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian termasuk saat melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini," pungkasnya.(*)
