KETIK, SURABAYA – Kemudahan bertransaksi di era digital ibarat pisau bermata dua. Terlebih di tengah tingginya aktivitas belanja daring selama bulan suci Ramadan, kelengahan sedikit saja bisa berakibat fatal.
Modus penipuan online tak lagi sekadar pesan singkat berisi tawaran hadiah palsu, melainkan telah berevolusi memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) hingga manipulasi psikologis yang licik.
Agar tidak menjadi korban, mari kita bedah pedoman keamanan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang wajib Anda jadikan tameng di dunia maya.
Awas Jebakan 'Deepfake' dan Rekayasa Suara
Diskominfo di berbagai daerah kini tengah menyoroti tren kejahatan baru: penyalahgunaan deepfake. Para pelaku bisa memalsukan wajah dan suara menyerupai keluarga atau kolega terdekat. Modus ini umumnya dilancarkan melalui panggilan video (video call) atau pesan suara darurat yang berujung pada permintaan transfer dana.
Langkah antisipasinya yaitu jangan mudah panik. Perhatikan detail seperti sinkronisasi gerakan bibir, kedipan mata yang kaku, atau kualitas audio yang janggal. Jika ada nomor baru yang mengatasnamakan kerabat dan mendesak meminta uang, segera matikan panggilan. Lakukan verifikasi ulang dengan menghubungi nomor asli kerabat tersebut atau orang terdekat lainnya.
Jangan Asal Klik Tautan dan Unduh File .APK
Ini adalah modus usang yang ironisnya masih sering memakan korban. Undangan pernikahan digital, resi kurir fiktif, hingga tagihan tilang yang dikirim melalui WhatsApp bisa menjadi malapetaka.
File-file tersebut biasanya berekstensi .APK (aplikasi) yang dirancang untuk meretas sistem gawai (sniffing) demi membobol One-Time Password (OTP) dan masuk ke aplikasi perbankan Anda.
Pemerintah mengimbau secara tegas: langsung abaikan dan blokir pengirim pesan jika menerima file aneh dari nomor tak dikenal. Jangan pernah mengklik tautan (link) yang menjanjikan keuntungan instan atau berasal dari sumber yang tidak jelas.
Kunci Rapat Data Privasi Anda
Data pribadi adalah "kunci brankas" di ruang digital. Diskominfo tanpa henti mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan foto identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, atau memberikan PIN dan kata sandi kepada siapa pun—termasuk pihak yang mengaku sebagai pegawai bank.
Hindari pula menggunakan informasi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir sebagai kata sandi.
Cek Legalitas dan Waspadai Tekanan Psikologis
Dalam urusan investasi atau transaksi via platform baru, biasakan melakukan double-check. Pihak Kepolisian RI dan OJK terus mewanti-wanti masyarakat agar hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi secara resmi.
Waspadai trik pelaku yang kerap memberikan tekanan waktu ("promo hanya berlaku 5 menit lagi") atau mendesak korban agar buru-buru mentransfer uang ke rekening pribadi. Jika ragu, segera hentikan interaksi.
Kejahatan siber akan terus mencari celah, namun literasi digital adalah benteng pertahanan terbaik kita. Terapkan prinsip kehati-hatian, jangan mudah tergiur, dan biasakan untuk saring sebelum sharing.(*)
