KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek mangkrak revitalisasi Pasar Cinde.
Hari ini, Senin, 7 Juli 2025, Kejati Sumsel resmi menetapkan Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, sebagai tersangka baru.
Harnojoyo terlihat keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 18.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan.
Dikawal ketat oleh petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Pengendalian Ops Aryo Gofar dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset Pemprov Sumsel berupa lahan di kawasan Pasar Cinde, yang berlangsung pada rentang tahun 2016 hingga 2018.
Umaryadi menerangkan bahwa penetapan tersangka Harnojoyo didasarkan pada dua alat bukti yang cukup setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
"Harnojoyo selaku Wali Kota Palembang periode 2015 sampai dengan 2018 telah mengeluarkan peraturan wali kota mengenai pemotongan BPHTB, sehingga negara mengalami kerugian," jelas Umaryadi.
la menegaskan, PT Magna Beatum sebagai mitra proyek, bukanlah perusahaan yang bersifat kemanusiaan, sehingga tidak semestinya mendapatkan diskon BPHTB tersebut.
Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka melalui bukti elektronik. Peran Harnojoyo juga mencakup perintah pembongkaran gedung Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya, padahal proyek tersebut tidak berjalan dan malah mangkrak.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi. Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman aliran dana, penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, serta melakukan rekonstruksi perkara.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde ini awalnya digagas untuk mendukung perhelatan Asian Games 2018, dengan sistem kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Namun, Umaryadi mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan dalam prosesnya.
"Mitra pengelola tidak memenuhi syarat, namun tetap dipaksakan melalui kontrak yang cacat hukum. Akibatnya, Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya malah dihancurkan, namun pembangunan tidak berjalan dan proyek mangkrak," terang Umaryadi.
Sebelum penetapan Harnojoyo, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).
Atas perbuatannya, Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.(*)