KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang telah melakukan konsultasi anggaran revitalisasi Pasar Besar Malang. Salah satu opsi berupa Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) turut diberikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Upaya pencarian solusi tersebut dilakukan bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan Komisi B DPRD Kota Malang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan hingga kini pemerintah berupaya menarik dukungan Pemerintah Pusat terkait perbaikan Pasar Besar.
"Kami sudah melakukan audiensi, konsultasi dan pemaparan rencana penanganan Pasar Besar Malang kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kemenkeu," ujarnya, Sabtu, 7 Maret 2026.
Wahyu menjelaskan Pemkot Malang saat ini mengalami keterbatasan fiskal daerah. Untuk itu penanganan revitalisasi Pasar Besar Malang membutuhkan suntikan dana dari Pemerintah Pusat.
“Ini menjadi salah satu strategi kami di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang kami melakukan audiensi, konsultasi sekaligus paparan terkait Pasar Besar Malang kepada Kemenkeu,” jelasnya.
Oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR, Heri Setiawan, Pemkot Malang diberikan opsi skema KPBU. Skema tersebut dinilai relevan dengan kondisi dan penanganan Pasar Besar.
Skema tersebut membuat proyek akan diproses berdasarkan tahapan KPBU hingga mendapatkan Badan Usaha Pelaksana (BUP). Badan tersebut yang nantinya bermitra dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Wahyu mengungkapkan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, mulai dari kejelasan aliran pendapatan atau revenue stream bagi badan usaha, kesiapan lahan, spesifikasi layanan yang dihasilkan, hingga kemudahan dalam perizinan.
"Kami didorong untuk segera mengajukan usulan kepada Menkeu supaya proses penilaiannya bisa dilakukan lebih lanjut. Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan proyek dan kekuatan fiskal daerah," lanjutnya.
Dukungan pembiayaan lainnya juga disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui Viability Gap Fund (VGF). Skema ini berfungsi dalam meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Melalui dukungan tersebut, skema pembiayaan pun dapat dipastikan berimbang dan keberlanjutan usaha para pedagang tetap diperhatikan.
Pemkot Malang dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF) dan Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kemenkeu, Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait akan memberi pendampingan awal kepada Penanggungjawab Proyek Kerja Sama (PJPK).
"Nantinya pendampingan itu berupa penyiapan dokumen dasar, studi kelayakan awal, penyelarasan struktur proyek sebelum masuk tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF)," katanya. (*)
