KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti dari 113 perkara perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis 17 Juli 2025.
Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyantomo menyebutkan barang bukti dari 113 perkara yang dimusnahkan itu didominasi oleh narkotika. Rinciannya, 397,01 gram ganja, 1,160 gram sabu dan 62.179 butir pil dobel L turut dimusnahkan.
Seluruh barang bukti narkoba tersebut dihancurkan menggunakan mesin incinerator di TPA Tlekung Kota Batu.
“Pemusnahan BB ini wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat. Semua proses penanganan perkara kami pastikan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Tak hanya narkoba, Kejari Kota Batu juga memusnahkan BB dari perkara lain. seperti puluhan unit handphone hasil kejahatan. Alat komunikasi tersebut dihancurkan secara manual menggunakan palu, sebelum akhirnya direndam dalam larutan air garam.
"BB yang dimusnahkan hari ini terdiri dari dari 48 perkara yang ditangani pada tahun 2024 dan 65 perkara pada tahun 2025 dengan rincian 40 narkotika, 25 pidana umum," jelasnya.
Didik menyebutkan, pada November dan Desember 2024, terdapat 37 perkara narkotika dan sembilan pidana umum. BB yang dimusnahkan diantaranya 6.389,42 gram ganja, 1.014,76 gram sabu-sabu, dan satu bungkus ekstasi berisi tiga butir.
Pihaknya berharap, ke depan tren positif dalam penurunan angka kriminalitas di Kota Batu terus berlanjut.
"Angka perkara narkotika ini menunjukkan bagaimana kerja keras teman-teman Satresnarkoba Polres Batu dan BNN Kota Batu dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Semua ini hasil dari sinergi yang baik,” tegasnya.(*)