KETIK, PALEMBANG – Pelarian Wilson, tersangka kasus korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Selatan tahun anggaran 2021, akhirnya berakhir.
Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Wilson secara sukarela menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis 17 Juli 2025.
Didampingi penasihat hukumnya, Wilson tiba di Kejari Palembang dan langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Setelah serangkaian pemeriksaan, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Hutamrin kepala Kejaksaan Negeri Palembang di dampingi Kasipidsus Arjansah serta Kasi intelijen Dr. Hardiansyah dalam konfrensi pers yang di gelar di Kejaksaan Negeri Palembang. Kamis 17 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)
Kajari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidana Khusus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah, membenarkan kabar penyerahan diri Wilson.
"Tersangka WL ini adalah tersangka pengembangan dari perkara pengadaan bahan batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021," terang Hutamrin.
la menambahkan bahwa dalam perkara ini, sudah ada tiga terpidana yang divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini, dan Priyo Prasetyo.
Hutamrin menjelaskan bahwa Wilson sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan tanggal 15 Mei 2025.
"Tersangka WL telah kami panggil secara patut sebanyak empat kali, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Dengan menyerahkan dirinya Wilson, pihak Kejaksaan akan segera melanjutkan proses hukum.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan, dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," pungkas Hutamrin.(*)