KETIK, BITUNG – Penyidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Bitung menemui babak baru. Kejaksaan Negeri Bitung resmi menahan lima mantan anggota DPRD Kota Bitung dan satu pensiunan ASN atas dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) tahun 2022–2023.
Informasi yang dihimpun, 6 orang saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan itu masing-masing berinisial BOM, HS, HA, ES, IO (eks legislator), dan SM (pensiunan ASN).
Pantauan di lapangan, enam orang tersebut langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Bitung setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Kejari Bitung, Kamis 10 Juli 2025.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan diduga melibatkan manipulasi dokumen serta mark-up biaya perjalanan dinas ke luar daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bitung mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut dan kemungkinan adanya tersangka baru. (*)