Penataan Pasar Girian: Pedagang Tetap Berjualan, Rumija Ditertibkan

11 Februari 2026 12:35 11 Feb 2026 12:35

Thumbnail Penataan Pasar Girian: Pedagang Tetap Berjualan, Rumija Ditertibkan

Plh Kanit Pasar Girian, Romi Marjun, didampingi bidang keamanan, ketertiban dan kebersihan Perumda Pasar Kota Bitung, melakukan sosialisasi kepada pedagang. (Foto: Maulana/Ketik.com)

KETIK, BITUNG – Untuk menertibkan aktivitas perdagangan di area ruang milik jalan (rumija), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung melalui Unit Pasar Girian menggelar sosialisasi penataan dan perbaikan meja dagangan ikan basah serta ayam potong di Pasar Girian, Kota Bitung, Rabu, 11 Februari 2026.

Sosialisasi tersebut dilakukan kepada para pedagang sektor basah, khususnya pedagang ikan dan ayam potong yang selama ini berjualan di bagian luar pasar dan menempati area yang berpotensi terdampak penertiban rumija. 

Dalam kegiatan itu, pedagang diberikan penjelasan terkait rencana penataan lapak serta lokasi baru yang telah disiapkan di lahan milik pemerintah.

Langkah penataan ini merupakan bagian dari upaya Perumda Pasar Bitung untuk menciptakan kawasan Pasar Girian yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pengunjung. 

Selain itu, penataan dilakukan untuk mengantisipasi persoalan ketertiban dan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Unit Pasar Girian, Rommy Marjun, mengatakan bahwa penataan lapak pedagang merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan para pemangku kepentingan pasar yang sebelumnya digelar di Kantor Kelurahan Girian. 

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat perlunya penataan menyeluruh terhadap aktivitas perdagangan di kawasan pasar.

“Kami sudah menyiapkan lokasi di dalam klaster basah yang berada di lahan milik pemerintah. Penataan ini dilakukan agar pedagang tetap bisa berjualan dengan tertib dan tidak menggunakan area di luar ketentuan,” kata Rommy.

Ia menegaskan, isu yang berkembang terkait pemindahan pedagang pasar pemerintah ke lahan swasta tidak benar. Menurutnya, lahan milik pemerintah masih memiliki ruang yang cukup untuk menampung pedagang sektor basah.

“Penataan ini bukan penggusuran. Pedagang ikan dan ayam potong yang saat ini berada di area rumija lahan pemerintah jumlahnya sekitar lima orang, dan semuanya tetap akan difasilitasi berjualan di lahan pemerintah,” tegasnya.

Selain pedagang yang berada di lahan pemerintah, Unit Pasar Girian juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pedagang yang selama ini berjualan di luar area pasar pemerintah, termasuk yang berada di lahan swasta. Para pedagang tersebut akan diarahkan menempati lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan aturan pengelolaan pasar.

Melalui sosialisasi ini, Perumda Pasar Bitung berharap para pedagang dapat memahami tujuan penataan dan mendukung kebijakan yang diambil demi menciptakan Pasar Girian yang lebih tertib, aman, dan representatif. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perumda Pasar Kota Bitung Pasar Girian Rumija Romi Marjun Kanit Pasar Girian