Peran Warga Bantu Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexipenidyl

29 Januari 2026 21:15 29 Jan 2026 21:15

Thumbnail Peran Warga Bantu Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexipenidyl

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, (Foto: Humas Polres Bitung)

KETIK, BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan ribuan butir pil kuning jenis Trihexipenidyl di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Senin 26 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, yang diduga sebagai pelaku peredaran obat keras tanpa izin.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, menjelaskan, informasi warga menjadi dasar utama bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Foto Barang bukti berupa pil kuning jenis Trihexipenidyl, yang diamankan Polisi dari tangan APSR. (foto: humas polres bitung)Barang bukti berupa pil kuning jenis Trihexipenidyl, yang diamankan Polisi dari tangan APSR. (Foto: Humas Polres Bitung)

“Laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat diamankan, terduga pelaku kedapatan menyimpan obat keras dalam jumlah besar,” ujar IPTU Jefri Duabay.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 1.047 butir obat keras jenis Trihexipenidyl serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras yang menyasar kalangan muda.

Semntara itu Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai kepada wartawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus seperti ini,” kata Natip Anggai.

Ia juga mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan bersama.

Saat ini, APSR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pil kuning satresnarkoba polres bitung Bitung tengah kasat narkoba polres bitung