Kantor BUKP Tegalrejo Digeledah Kejati DIY, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

20 November 2025 14:58 20 Nov 2025 14:58

Thumbnail Kantor BUKP Tegalrejo Digeledah Kejati DIY, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah
Mencari bukti kuat. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah dan meneliti dokumen-dokumen yang disita dari Kantor BUKP Tegalrejo dalam rangka penyidikan kasus korupsi. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pada Rabu, 19 November 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUKP yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, SH, Kamis 20 November 2025 membenarkan penggeledahan tersebut dalam keterangan resminya di Yogyakarta,

“Pada hari Rabu, 19 November 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DIY telah melaksanakan penggeledahan di ruangan-ruangan pada Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta,” ujar Herwatan.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.40 WIB itu didasarkan pada Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala seksi penyidikan (Kasidik) Kejati DIY Bagus Kurnianto berjalan kondusif.

Ditemukan Selisih Signifikan

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyelidikan intensif dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Dari tahap penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya selisih kas yang cukup signifikan, yang bersumber dari tabungan deposito dan kredit per 29 Juli 2025, dengan total mencapai Rp 2.567.668.770.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga kuat memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami. Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, penyidik Kejati DIY telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY untuk mendapatkan angka kerugian yang pasti.

“Penyidik Kejati DIY masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka,” jelas Herwatan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati DIY BUKP Tegalrejo Korupsi BUKP Penggeledahan Kejati Tindak Pidana Khusus Yogyakarta Kerugian Negara Herwatan SH Penyimpangan Keuangan