KETIK, JAKARTA – Dalam konteks Pilkada di Indonesia, kotak kosong merujuk pada situasi di mana hanya ada satu pasangan calon yang mencalonkan diri dalam pemilihan.
Dalam kasus ini, kotak kosong digunakan sebagai opsi kedua bagi pemilih yang tidak ingin mendukung satu-satunya pasangan calon yang tersedia.
Pilihan kotak kosong ini memungkinkan pemilih untuk mengekspresikan ketidaksetujuan atau ketidakpuasan mereka terhadap calon tunggal tersebut.
Situasi kotak kosong ini biasanya muncul karena beberapa alasan, seperti adanya kesepakatan politik di antara partai-partai, kurangnya calon alternatif, atau karena alasan administratif yang menyebabkan hanya satu pasangan calon yang lolos proses verifikasi.
Mengenai hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," katanya dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Jumat 30 Agustus 2024.
"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," imbuhnya.
Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.
Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Diketahui, pengundian nomor urut dilakukan 23 September 2024.
"Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," ujarnya.
Sebelumnya, pendaftaran Pilkada Serentak 2024 telah ditutup pada 29 Agustus 2024 sejak pukul 23.59 WIB. Berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap adanya 48 wilayah pasangan calon kepala daerah melawan bumbung kosong atau biasa disebut kotak kosong.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, menjelaskan untuk tingkat provinsi hanya ada calon tunggal yang berada di Papua Barat. Pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur tunggal itu, yakni Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani.
"Satu paslon untuk provinsi, satu provinsi, untuk kabupaten 42 kabupaten, untuk kota 5 kota. Total wilayah dengan satu paslon 48 wilayah," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. (*)
Jika Kotak Kosong Menang, Apakah Akan Ada Pencoblosan Ulang? Ini Penjelasan KPU
31 Agustus 2024 11:09 31 Agt 2024 11:09


Tags:
Kotak Kosong KPU Pilkada Indonesia pasangan calon melawan kotak kosong KPU RI Ketua Divisi Teknis Idham HolikBaca Juga:
Selamat! Jurnalis Ketik Juara Penulis Opini Terbaik "Call for Opinion Bung Karno 2025"Baca Juga:
Hari Ini 8 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024Baca Juga:
Daftar Pembagian Jadwal Tiga Gelombang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 DaerahBaca Juga:
Daftar Lengkap 24 Daerah Se-Indonesia Gelar PSUBaca Juga:
KPU Kota Blitar Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Catat Beberapa Masukan PentingBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

24 Juni 2025 22:04
Aklamasi! Sudaryono Ditunjuk Jadi Ketum DPN HKTI Periode 2025-2030

24 Juni 2025 21:05
Dispendik Surabaya Desak Sekolah Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran di Atas Pukul 22.00 WIB

24 Juni 2025 19:46
Lahirnya Satgas Hilirisasi Jadi Harapan Utama Surabaya di Munas X HKTI

24 Juni 2025 18:30
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir Iran

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal

24 Juni 2025 17:33
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
