KETIK, PROBOLINGGO – KPU Kota Probolinggo sosialisasikan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025, Rabu (24/12/2025). Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar partai politik memperbarui informasi jika ada perubahan.
“Perubahan yang dimaksud di antaranya kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap,” kata Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Ilmiyah saat menyampaikan materi dalam sosialisasi yang digelar di aula KPU tersebut.
Hal itu menurut Ilmiyah, merujuk pada ketentuan Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
“Pembaruan data tersebut dilakukan melalui Sipol yang bisa diakses oleh parpol. Silakan parpol mengajukan untuk submit pada Sipol 3 hari sebelum akhir bulan Desember 2025,” ujar Komisioner Bawaslu periode 2018-2023 tersebut. Dalam proses tersebut, KPU juga memberikan pelayanan konsultasi dengan membentuk tim helpdesk.
Terkait tata cara pemutakhiran melalui akun Sipol, partai politik berpedoman pada Surat KPU RI Nomor 1988/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II 2025. Dalam lampiran surat tersebut, sudah tersampaikan tata cara pengajuan pemutakhiran pada Sipol.
Senada dengan ilmiyah, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengimbau agar partai politik senantiasa berkoordinasi dengan KPU terkait perubahan yang dimaksud dalam Peraturan KPU. “Sehingga kami juga memonitor setiap adanya pembaruanh. Hal ini sebagai bagian dari persiapan sebelum tahapan Pemilu Tahun 2029 digelar,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Termasuk juga Bawaslu dan Bakesbangpol Kota Probolinggo. Diketahui, pasca Pemilu Tahun 2024, sejumlah partai politik di Kota Probolinggo telah melakukan pergantian pengurus. Di antaranya PKS, Partai Nasdem, Partai Ummat, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan. (*)
