Apresiasi KPU Batalkan Aturan Kontroversial, Gus Khozin DPR Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik

17 September 2025 09:45 17 Sep 2025 09:45

Thumbnail Apresiasi KPU Batalkan Aturan Kontroversial, Gus Khozin DPR Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin saat diwawancarai beberapa waktu lalu di Malang (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya Keputusan KPU No 731 Tahun 2025 yang baru beberapa hari dikeluarkan. Dalam aturan tersebut, KPU menetapkan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Akibatnya publik tidak bisa mengakses setidaknya 16 dokumen capres-cawapres, salah satunya soal ijazah kelulusan dari sekolah menengah.

Tak pelak, aturan tersebut langsung memicu kontroversi dan protes dari warganet. KPU dituding berupaya menyembunyikan informasi terkait profil capres-cawapres yang seharusnya mudah diakses masyarakat.

Baru beberapa hari diprotes, KPU akhirnya resmi mencabut aturan tersebut. Sikap KPU ini diapresiasi oleh anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," ujar Khozin saat diwawancarai Suara.com, jejaring Ketik pada Selasa, 16 September 2025.

Politikus PKB yang akrab disapa Gus Khozin ini menilai, KPU sebenarnya memiliki tujuan baik saat mengeluarkan aturan tersebut. Yakni untuk menjaga data pribadi dari masing-masing capres-cawapres. Namun, hal itu justru bertentangan hal yang lebih prinsip yakni hak publik atas informasi terkait calon pemimpin mereka.

"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," tutur legislator dari Dapil Jember-Lumajang ini.

Berkaca dari hal tersebut, Khozin menyarankan KPU untuk lebih melibatkan partisipasi publik saat akan merumuskan kebijakan atau aturan.

"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," papar politikus yang juga mantan jurnalis ini.

Sebelumnya, KPU secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas 'blunder' penetapan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres. 

Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai protes dan kegaduhan luas.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan. Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Selasa, 16 September 2025. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Khozin Komisi II DPR RI Aturan kontroversial partisipasi publik data pribadi Capres-Cawapres Keputusan KPU No 731 Tahun 2025