KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak para buruh di Pabrik Rokok Grendel, Kota Malang dipastikan telah terpenuhi. Bahkan menjelang hari terakhir bekerja sebelum cuti bersama, para pekerja masih semangat melinting ribuan rokok.
Salah satunya ialah Sulik yang meskipun telah berusia 61 tahun masih semangat mencari pundi-pundi rupiah. Ia sudah bekerja lama di Pabrik RokokGrendel, yakni sejak tahun 1979.
Setiap harinya ia dapat melinting hingga 2.900 batang rokok dengan upah mencapai Rp 1.100.000 selama satu minggu. Sulik juga telah mendapatkan THR secara penuh sebesar Rp 1.330.000.
"Di sini melinting semampunya, tidak ada target. Bisa bertahan lama kerja di sini karena senang karena kalau di rumah cuma menganggur. Saya masih sehat jadi ya masih kerja," ujar Sulik pada Jumat (5/4/2024).
Hal serupa juga dirasakan oleh Ponitri warga Sekarpuro. Dalam sehari ia bisa menghasilkan 3.000 batang rokok.
"Sehari bisa linting sampai 3.000 batang tapi kadang juga bisa lebih atau kurang. Per 1000 batang dapat upahnya Rp 51.000, saya sudah 15 tahun kerja di sini," ujar Ponitri.
Menurutnya upah yang ia dapatkan sebagai buruh linting di Pabrik Rokok Grendel sudah termasuk cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan juga keluarga. Ia pun mendapatkan jatah untuk cuti lebaran selama sembilan hari dimulai pada Senin 8 April 2024.
"Lebaran ada libur sembilan hari mulai Senin besok. Senang kerja di sini karna banyak temannya, gajiannya juga lumayan. Suami kan kerja di bengkel, harus cukupi kebutuhan dua anak masih sekolah dan balita," ucapnya.
Dari keterangan Wahyu Hidayat selaku Pj Wali Kota Malang usai meninjau lokasi kerja, THR telah diterima pekerja sejak 28 Maret 2024. Hal tersebut dinilai cukup baik sehingga pekerja dapat menyiapkan keperluan lebih awal untuk lebaran.
"Perusahaan sudah menyampaikan terkait dengan THR yang telah diberikan pada 28 Maret kemarin. Jadi sudah diberikan jauh-jauh hari sebelumnya. Nah ini kan juga menyenangkan bagi para pekerja, karena menerima THR lebih awal dan mereka bisa memanfaatkan THR tersebut untuk keperluan Hari Raya," ujar Wahyu.
Jelang Cuti Lebaran, THR Buruh Pabrik Rokok Grendel Dipastikan Telah Terpenuhi
5 April 2024 14:05 5 Apr 2024 14:05
Pekerja di Pagrik Rokok Grendel Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
26 Februari 2026 15:56
Tak Lagi Bisa Parkir Sembarangan, Simpang Jalan Eks PJKA Sleman Kini Dipasangi Water Barrier
24 Februari 2026 15:43
Setelah Penantian Panjang, Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu Akhirnya Beroperasi
24 Februari 2026 04:09
DPPKP Pemalang Tegaskan Pemberhentian Korlap Jukir Comal Sesuai Ketentuan
24 Februari 2026 17:11
Dua Desa di Pacitan Disiapkan untuk Proyek PLTA Pumped Storage 1000 MW
26 Februari 2026 10:45
Kades Jugosari Minta Banjir Sumberlangsep Tak Dijadikan Tontonan dan Content
Tags:
THR Buruh Pabrik Rokok Hak Pekerja Pekerja Pabrik Rokok Pabrik Rokok Grendel Kota MalangBaca Juga:
Di Tengah Maraknya Restoran Baru, Batavia Resto Malang Siapkan Strategi Khusus Ramadan 2026Baca Juga:
Ramadan 2026 Bikin Dompet Tebal? Ini Deretan Bisnis Musiman yang Diprediksi Paling Cuan!Baca Juga:
Setelah Dilakukan Pencarian Intensif, Bocah Tenggelam di Sungai Kasin Kota Malang Ditemukan Meninggal DuniaBaca Juga:
Belajar Solusi Energi Alternatif, Siswa SD di Malang Diajak Mengolah Limbah Kertas dan Daun Kering Jadi BriketBaca Juga:
98,8 Persen Takjil di Kota Malang Dinyatakan Aman, Sisanya Masih Mengandung Pewarna dan BakteriBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
2 Maret 2026 19:43
Opak Gambir MHRS Kebanjiran Pesanan, Bertahan Sejak 2005 dari Produksi Rumahan
2 Maret 2026 16:10
98,8 Persen Takjil di Kota Malang Dinyatakan Aman, Sisanya Masih Mengandung Pewarna dan Bakteri
2 Maret 2026 14:57
Duka Mendalam, Balai Kota Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Try Sutrisno
2 Maret 2026 14:13
Pengusaha Kota Malang Simak! THR Wajib Berupa Uang, Bukan Tumpukan Parsel
2 Maret 2026 14:07
Posko Pengaduan THR di MPP Merdeka Dibuka! Pekerja Kota Malang Bisa Lapor Online
