Proposal Kilat dan Perbedaan Alamat Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

2 Maret 2026 23:32 2 Mar 2026 23:32

Thumbnail Proposal Kilat dan Perbedaan Alamat Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 2 Maret 2026. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengungkap rentetan kejanggalan administratif yang memicu pertanyaan mendalam dari majelis hakim dan jaksa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Senin, 2 Maret 2026, Hakim Melinda Aritonang menyoroti adanya perbedaan mencolok antara alamat fisik penerima bantuan dengan data yang tertera dalam dokumen resmi pemerintah.

Ketidaksesuaian ini mencuat saat saksi dari pihak terdakwa (meringankan) Wahid, pengurus Desa Wisata Plempoh, memberikan keterangannya. Hakim Melinda mempertanyakan validitas lokasi yang menjadi rujukan penyaluran dana.

“Di proposal dana hibah pariwisata, Desa Wisata Plempoh berada di Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, sedangkan di SK Bupati Sleman beralamat di Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan. Mana yang benar?,” tanya Ketua Majelis Hakim Melinda dengan nada menyelidik.

Wahid yang tampak gamang memberikan pembelaan bahwa dirinya hanyalah kepanjangan tangan dalam urusan logistik dokumen.

Ia menegaskan lokasi yang benar adalah Bokoharjo, namun ia mengaku buta mengenai proses di balik layar pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Saya tidak tahu kalau alamat di proposal dan SK Bupati Sleman berbeda. Tugas saya cuma mengantar proposal. Saya bukan pengurus struktural,” kata Wahid kepada majelis hakim.

Dinamika pengajuan dana ini pun terungkap dilakukan dengan metode kilat, sangat terburu-buru melalui "sistem kebut semalam".

Wahid memaparkan bahwa ia baru mendapatkan informasi mengenai bantuan tersebut sesaat sebelum tenggat waktu berakhir melalui pesan WhatsApp dari seorang rekan bernama Sugeng.

“Saya diberi tahu oleh Pak Sugeng. Kalau mau mendapatkan bantuan, kami harus segera setor proposal. Saya lantas berkoordinasi dengan Sardi, Ketua Pengurus Desa Wisata Plempoh periode sebelumnya,” tambah Wahid menjelaskan kronologi tersebut.

Proses administrasi kilat tersebut melibatkan beberapa pihak dalam waktu singkat untuk mengejar stempel resmi.

Wahid menceritakan bagaimana ia memburu tanda tangan agar dokumen bisa segera dikirimkan.

"Saya segera mendatangi Mas Heri, minta dibuatkan proposal perhitungan, terus dicetak. Lalu, proposal saya bawa ke kantor Pak Nawanto untuk distempel. Pagi harinya, saya bawa proposal ke kalurahan, baru ke kapanewon," ungkapnya.

Ketegangan sempat meningkat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwik Triatmini, mulai meragukan akurasi dokumen pendukung yang diklaim sudah lengkap oleh saksi.

“Anda menyebut susunan pengurus hingga AD/ART sudah lengkap sejak 2008, namun mengapa saat ini Anda tidak membawa bukti dokumennya ke persidangan?” cecar Wiwik.

Menanggapi desakan tersebut, Wahid hanya bisa terdiam dan mengakui ketidaksiapannya membawa berkas fisik.

Tak berhenti di situ, Wiwik kembali mengejar ketidaksinkronan data wilayah yang dianggapnya fatal secara hukum.

“Data yang kami pegang berdasarkan Keputusan Bupati menyatakan Desa Wisata Plempoh beralamat di Sambirejo, sementara Anda bersikukuh di Bokoharjo. Jika datanya saja sudah berbeda, bagaimana pertanggungjawaban administrasinya?” tanya Wiwik tegas.

Wahid akhirnya hanya bisa bergumam lirih dan menyatakan bahwa ada kemungkinan catatannya yang salah.

Ironisnya, meski administrasi amburadul, besaran dana yang diterima justru membengkak melampaui angka yang diajukan dalam proposal awal. Semula, pihak desa wisata hanya memohon dana sebesar Rp52 juta untuk keperluan pengadaan alat minum. Namun, realisasinya justru jauh berbeda.

“Kami pun diarahkan oleh dinas untuk membangun atau perbaiki warung. Akhirnya, kami mendapatkan bantuan Rp68 juta untuk memperbaiki warung lama di Padukuhan Dawung dan membuat warung baru di Padukuhan Plempoh,” ujar Wahid.

Sisi politis kucuran dana ini pun turut dibedah melalui kesaksian Nur Cahyo Probo (NCP), tim pemenangan dari kubu rival dalam Pilkada Sleman 2020. NCP mengakui bahwa isu kucuran dana hibah ini sudah menjadi rahasia umum menjelang pemungutan suara.

“Saya dengar ada dana hibah pariwisata sekitar tiga bulan sebelum Pilkada Sleman 2020. Namun, kami di tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama tidak menjadikan dana hibah pariwisata sebagai prioritas perhatian,” jelas NCP.

Meski demikian, NCP tidak memungkiri bahwa intervensi bantuan pemerintah memiliki dampak signifikan terhadap psikologi pemilih di lapangan.

Saat ditanya Hakim Melinda mengenai potensi perubahan pilihan konstituen akibat adanya bantuan, NCP menyebutkan hal itu bisa memengaruhi perubahan dukungan.

Ia juga memuji bagaimana pengaruh kepemimpinan Sri Purnomo ditambah militansi mesin PDI Perjuangan menjadi tantangan besar yang sulit ditembus lawan politiknya pada Pilkada 2020 lalu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sri Purnomo Kabupaten Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta # Sidang korupsi Desa Wisata Plempoh Kapanewon Prambanan Pilkada Sleman 2020 Jurnalisme investigasi Berita Hukum