KETIK, PALEMBANG – Mohammad Firwanto dituntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara atas kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang lansia, mertua pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 18 November 2025.
Sidang berlangsung di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, sementara terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual melalui Zoom PN Palembang.
Terdakwa Dinilai Terbukti Lakukan Penganiayaan Berencana
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Firwanto terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Mohammad Firwanto, dengan masa tahanan dikurangkan, serta tetap ditahan,” tegas JPU Ursula Dewi dalam sidang.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Firwanto adalah eksekutor yang disuruh oleh dua pelaku berstatus DPO berinisial N dan T, dengan imbalan Rp5 juta. Target mereka sebenarnya seorang pegawai honorer Dishub bernama Richard.
Awal peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025. Saat itu Firwanto sedang nongkrong bersama temannya, Hairul Amrizal, di halaman PLN Boom Baru. Hairul yang mengenal pelaku N kemudian menawarkan pekerjaan penyiraman air keras tersebut.
Pada percobaan pertama, aksi gagal dilakukan. Dua hari kemudian, Senin 30 Juni 2025, Firwanto bersama rekannya berinisial W (DPO) mendatangi rumah Richard untuk melancarkan serangan.
Namun, bukannya mengenai target, cairan kimia itu justru menyasar Idham, seorang lansia yang berada di lokasi. Korban mengalami memar kemerahan di wajah kiri, belakang kepala, dan leher. Luka tersebut dinyatakan sembuh dalam beberapa hari dan tidak ditemukan tanda kekerasan lain berdasarkan pemeriksaan medis.
Setelah tuntutan dibacakan, Firwanto menyampaikan permohonan keringanan hukuman serta mengaku menyesali perbuatannya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada sidang berikutnya.(*)
