KETIK, PALEMBANG – Seorang pria berinisial MF, yang diduga berprofesi sebagai kontraktor dan memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu Ketua Komisi DPRD Kota Palembang, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan oleh istrinya sendiri, Y (30), atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinaan.
Dua laporan tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis 19 Februari 2026.
Laporan dugaan KDRT tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/254/II/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, Y menjerat suaminya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Sementara itu, laporan dugaan perzinaan lebih dulu dilayangkan pada 7 Februari 2026 dengan STTLP Nomor LP/B/201/II/2026/SPKT/Polda Sumsel. Dalam aduannya, pelapor menduga suaminya melanggar Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Y menjelaskan bahwa dirinya dan MF merupakan pasangan suami istri sah yang menikah pada 3 September 2017.
Perselisihan rumah tangga disebut memuncak pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman orang tua terlapor di kawasan Jalan Mega Mendung, Seberang Ulu II, Palembang.
Cekcok terjadi ketika korban mempertanyakan dugaan hubungan suaminya dengan perempuan lain. Pertanyaan tersebut diduga memicu emosi terlapor hingga korban diusir dari rumah. Sejak peristiwa itu, Y mengaku tidak lagi menerima nafkah lahir maupun batin.
Dalam laporan polisi disebutkan, korban telah berupaya meminta tanggung jawab nafkah yang sebelumnya rutin diberikan setiap bulan, namun tidak memperoleh tanggapan.
Dugaan perzinaan mencuat setelah Y mengaku menemukan foto dan video di telepon genggam suaminya yang memperlihatkan hubungan intim antara MF dengan seorang perempuan berinisial M.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 7 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Mega Mendung, Palembang.
Saat dikonfirmasi oleh korban, terlapor disebut justru marah dan tidak memberikan klarifikasi.
Merasa dirugikan secara lahir dan batin, Y akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses pelaporan, Y didampingi tim kuasa hukum dari LBH Harapan Rakyat Sumatera Selatan, yakni Amrillah dan Rahmat Kurniansyah.
Amrillah membenarkan pihaknya telah melayangkan dua laporan berbeda ke Polda Sumsel.
“Kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan kedua terkait dugaan KDRT. Laporan pertama mengenai dugaan perzinaan sudah kami sampaikan sebelumnya dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor untuk laporan perzinaan dan proses hukum masih berjalan.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(*)
