Bendahara PMI Banyuasin Wardiyah Didakwa Selewengkan Dana Hibah Rp325 Juta

19 Februari 2026 00:07 19 Feb 2026 00:07

Thumbnail Bendahara PMI Banyuasin Wardiyah Didakwa Selewengkan Dana Hibah Rp325 Juta

Terdakwa Wardiyah saat menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 18 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2021 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 18 Februari 2026.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Wardiyah, yang menjabat Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin periode 30 September 2019 hingga 31 Maret 2021. 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa bersama Kepala Markas PMI Kabupaten Banyuasin, Rendy Widyasworo Siswanto, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) selama kurun waktu 2019 hingga 2021.

Uraian dakwaan memuat dugaan pembelian fiktif, penggelembungan harga (mark up) kegiatan, serta penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara dan dana hibah daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada 24 Desember 2025, PMI Kabupaten Banyuasin disebut mengalami kerugian sebesar Rp325.362.572.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta perubahannya serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*) 

Tombol Google News

Tags:

dana hibah PMI Banyuasin kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Tipikor Tipikor Palembang