KETIK, TEGAL – Polres Tegal Kota mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya selama periode Februari hingga awal Maret 2026.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa sabu, ratusan pil obat terlarang, dan psikotropika yang disita.
Kabar ini disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya pada konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang haram yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
"Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota," ujarnya di hadapan awak media.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan, termasuk menelusuri jaringan peredaran obat keras yang dijual secara ilegal.
"Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kamtibmas tetap kondusif dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 58,15 gram, obat berbahaya sebanyak 998 butir, serta psikotropika sebanyak 110,5 butir.
Selain itu, petugas juga menindak peredaran obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin melalui jaringan yang dikenal masyarakat dengan sebutan "warung Aceh".
Menurut Ade, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat pasal Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)
