KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyatakan sikap kooperatif dan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, Sarjono.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sleman akan segera menonaktifkan Sarjono dan menunjuk pejabat sementara untuk memastikan pelayanan publik di kalurahan tidak terganggu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Pemkab Sleman, Budi Pramono, Sabtu 13 September 2025 menegaskan komitmen Pemkab Sleman untuk mematuhi aturan.
"Kami tentunya mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. Kami akan segera konfirmasi ke Kejati DIY mengenai status hukum formal yang bersangkutan," kata Budi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Pemkab Sleman, Budi Pramono. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)
Menurutnya, setelah menerima konfirmasi resmi, pihaknya akan segera mengambil tindakan.
"Selanjutnya akan dilakukan pemberhentian sementara dan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu," tegasnya.
Atas peristiwa tersebut ungkap Budi Pramono, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku prihatin. Selain itu Bupati Harda juga berpesan untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Terutama menyangkut pengelolaan Tanah Kas Desa bagi para pamong Kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman.
Siap Koordinasi
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto, juga menyampaikan sikap Pemkab Sleman terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Sleman siap berkoordinasi jika dibutuhkan data atau informasi terkait perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum.
Kabag Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)
"Pendampingan bukan berarti beracara. Untuk perkara korupsi, jika diperlukan data-data atau koordinasi dengan Pemda, kami siap. Tetapi untuk menjadi penasihat hukum, tentu itu bukan kewenangan kami," jelas Hendra.
Ia menambahkan, dukungan Bupati Sleman Harda Kiswaya, tetap diberikan agar pelayanan di Kalurahan Tegaltirto tetap berjalan normal.
"Artinya, Bupati Sleman memberikan support agar pelayanan dan kegiatan di Kalurahan Tegaltirto berjalan dengan baik, dan tentu Bupati tetap menghormati proses hukum yang berjalan," pungkas Hendra.
Dijerat UU Tipikor
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Sarjono setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 September 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Sarjono diduga melakukan penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp733 juta.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M. Anshar Wahyuddin, kasus ini bermula saat Sarjono menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Ia diduga sengaja menghilangkan aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari data inventarisasi pada tahun 2010. Tanah tersebut kemudian dijual dalam dua tahap kepada sebuah yayasan di Jakarta Barat dengan total nilai transaksi lebih dari Rp1,4 miliar.
Akibat perbuatannya, Sarjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (*)