BKAD Sleman Gelontorkan Rp56 Miliar untuk THR ASN, Perangkat Desa Turut Kecipratan

14 Maret 2026 12:44 14 Mar 2026 12:44

Thumbnail BKAD Sleman Gelontorkan Rp56 Miliar untuk THR ASN, Perangkat Desa Turut Kecipratan

Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Abu Bakar, Sabtu, 14 Maret 2026 mengungkapkan bahwa Pemkab Sleman Kamis 12 Maret 2026, telah mencairkan dana sebesar Rp56 miliar yang diperuntukkan bagi PNS, PPPK, hingga perangkat desa guna menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), total anggaran yang disiapkan untuk memenuhi hak para pegawai tersebut mencapai Rp56 miliar.

Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, mengonfirmasi bahwa proses pencairan dana telah dilakukan sejak Kamis,12 Maret 2026. Dana tersebut didistribusikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Sleman.

Abu Bakar merinci bahwa komponen THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dilihat dari komposisinya, alokasi anggaran sebesar Rp42,58 miliar diperuntukkan bagi gaji THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan.

Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp13,34 miliar dikhususkan untuk pemenuhan komponen TPP. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli ASN di tengah persiapan menyambut hari raya.

Data BKAD Sleman menunjukkan jumlah penerima THR dari kategori PPPK mencapai 6.241 orang. Angka tersebut terdiri dari 2.737 PPPK penuh waktu dan 3.504 PPPK paruh waktu. Tak hanya ASN, jajaran perangkat desa di wilayah Sleman juga mendapatkan hak serupa yang mulai dikirimkan oleh pemerintah pada Jumat, 13 Maret 2026.

Terkait teknis di tingkat desa, Lurah Triharjo, Sleman Irawan, menjelaskan bahwa pemberian THR bagi kepala desa dan perangkatnya mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 47.1 Tahun 2022.

Irawan menekankan bahwa pencairan ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan mensyaratkan kelengkapan administratif. Desa wajib menyelesaikan siklus tahunan pemerintahan serta menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun anggaran 2025 sebelum dana dapat dicairkan.

Selain fokus pada internal pemerintahan, Pemkab Sleman juga memberi perhatian pada sektor swasta. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah membuka Posko THR sejak 19 Februari 2026 yang berlokasi di lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja.

Layanan ini bertujuan untuk memantau kepatuhan perusahaan swasta terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Posko ini akan terus melayani aduan dan konsultasi hingga H-7 Idulfitri guna memastikan hak-hak pekerja swasta terpenuhi tepat waktu.(*)

Tombol Google News

Tags:

THR Sleman 2026 BKAD Sleman Tunjangan Hari Raya ASN Gaji ke-14 PNS Info Sleman Hari Ini Pencairan THR PPPK Anggaran THR Sleman Posko THR Sleman Hak Pekerja Idulfitri Pemkab Sleman Berita Ekonomi Sleman TPP ASN Sleman Perangkat Desa Sleman Aturan THR 2026 Dinas Tenaga Kerja Sleman