Transparansi Tanpa Sekat, Pemkab Sleman Integrasikan Delapan Kanal Aduan untuk Memperkuat Layanan Publik

14 Maret 2026 16:12 14 Mar 2026 16:12

Thumbnail Transparansi Tanpa Sekat, Pemkab Sleman Integrasikan Delapan Kanal Aduan untuk Memperkuat Layanan Publik

Pemkab Sleman kini mengintegrasikan seluruh kanal aduan publik untuk mempercepat pelayanan yang transparan dan responsif. Masyarakat dapat melapor melalui berbagai aplikasi yang ada. (Foto: Ilustrasi Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan terbuka dan responsif melalui integrasi ekosistem kanal aduan masyarakat. Inisiatif ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0417 Tahun 2025 tentang Kanal Aduan Pemkab Sleman.

Kebijakan ini merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 yang mengamanatkan pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintahan daerah dilakukan secara terstruktur dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Sleman dalam menghapus hambatan komunikasi antara warga dan pembuat kebijakan. Melalui penyediaan berbagai saluran resmi, masyarakat kini memiliki kemudahan untuk menyampaikan aduan, aspirasi, hingga laporan lapangan yang akan ditindaklanjuti secara akuntabel oleh perangkat daerah terkait.

Kanal pertama yang dapat dimanfaatkan warga adalah sistem nasional SP4N-Lapor! yang dapat diakses melalui situs lapor.go.id, aplikasi Android, maupun pesan singkat SMS ke nomor 1708.

Selain itu, pemerintah daerah menyediakan aplikasi khusus Lapor Sleman yang tersedia di platform Android dan iOS untuk penanganan isu-isu lokal yang lebih spesifik. Bagi warga yang mengutamakan kecepatan dalam berkomunikasi, tersedia layanan pesan instan WhatsApp dan SMS resmi di nomor 0811 259 5000.

Interaksi di ruang digital juga menjadi prioritas dengan aktifnya akun media sosial resmi Pemkab Sleman. Warga dapat menyampaikan aspirasinya melalui akun Instagram @kabarsleman, halaman Facebook Pemkab Sleman, serta akun X di @kabarsleman. Penggunaan media sosial ini diharapkan mampu menjangkau generasi muda untuk lebih berpartisipasi dalam pembangunan daerah secara cair dan dialogis.

Selain saluran digital, pemerintah tetap menyediakan jalur komunikasi formal melalui surat elektronik di lapor@slemankab.go.id dan layanan telepon pengaduan di nomor 0274-868 405 ekstensi 7900.

Untuk pengawasan internal yang lebih mendalam, Pemkab Sleman mengoperasikan Sleman Whistle Blowing System melalui laman inspektorat.slemankab.go.id guna menjamin keamanan pelaporan terkait integritas birokrasi.

Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi tatap muka, layanan langsung tetap dibuka di Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman maupun kantor dinas terkait lainnya.

Melalui integrasi delapan kanal aduan ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap partisipasi masyarakat menjadi basis data utama dalam menentukan arah pembangunan.

Sinergi antara laporan warga dan respons cepat birokrasi diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sleman.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sleman Pemkab Sleman layanan publik Ekosistem Digital Aduan Masyarakat Lapor Sleman transformasi digital birokrasi Kominfo Sleman SP4N lapor Whistle Blowing System Smart City Berita Sleman pelayanan prima partisipasi publik