Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon yang Beroperasi Bertahun-tahun

5 Maret 2026 11:00 5 Mar 2026 11:00

Thumbnail Bareskrim Polri Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon yang Beroperasi Bertahun-tahun

Bareskrim Polri saat menggerebek pabrik Home Industry Kosmetik yang mengandung merkuri dan hidrokuinon, dua bahan kimia berbahaya yang dilarang dan berbahaya bagi kulit dan kesehatan manusia. (Foto: Dok Polri)

KETIK, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kota Cirebon, Jawa Barat. Penggerebekan tersebut mengungkap adanya home industry kosmetik merek LC Beauty yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin edar dari otoritas kesehatan. 

“Uji laboratorium terhadap day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty menunjukkan hasil positif mengandung merkuri dan hidrokuinon,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Kamis, 5 Maret 2026. 

Eko menjelaskan merkuri dan hidrokuinon merupakan dua bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik. Setelah menemukan indikasi bahan berbahaya tersebut, penyidik menelusuri rantai distribusi produk.

Penyelidikan mengarah pada sejumlah reseller hingga akhirnya mengidentifikasi sumber produksi yang berada di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada 27 Februari 2026 dan menemukan tempat produksi kosmetik ilegal lengkap dengan berbagai bahan baku serta alat peracikan.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari bahan baku kimia, kosmetik yang sudah jadi, kemasan botol dan pot, label produk, hingga peralatan produksi dan pengemasan. Ribuan pot kosmetik siap edar juga ditemukan di lokasi tersebut.

Polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, ML diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus distributor utama produk kosmetik ilegal tersebut. Ia mengakui bahwa produk LC Beauty diproduksi tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.

“Bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon tersebut dibeli secara perorangan oleh salah satu pekerja ML dari sebuah pasar di wilayah Jakarta,” ungkap Eko.

Kepada penyidik, ML mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2016 hingga 2019. Produksi sempat berhenti selama beberapa waktu, tetapi kembali dilanjutkan pada 2022 hingga sekarang. Bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi disebut diperoleh dari pasar di Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Meski demikian, penyidik memutuskan tidak menahan tersangka karena yang bersangkutan sedang hamil sekitar dua bulan dan memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya demi mendapatkan efek instan pada kulit. Aparat menegaskan akan terus menindak produsen kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Tombol Google News

Tags:

Bareskrim Polri kosmetik ilegal kosmetik mengandung merkuri Hidrokuinon