KETIK, JAKARTA – Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar melakukan reformasi menyeluruh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Hal ini buntut dari kontroversi yang sempat menimpa videografer Amsal Sitepu.
Kejagung juga diminta untuk melakukan pengujian atau eksaminasi terhadap penanganan perkara yang sempat menjerat sang pekerja ekonomi kreatif tersebut.
Desakan tersebut mencuat dalam rapat bersama Komisi III DPR yang menbidangi masalah hukum, bersama jajaran Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo, menurut politikus Partai Gerindra tersebut penting untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kita juga menekankan harus ada pengusutan atas dugaan intimidasi yang dialami Amsal selama proses hukum berlangsung. Aparat penegak hukum wajib menelusuri dugaan tersebut secara serius, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum jaksa,” tegas Habiburokhman seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Kamis, 2 April 2026.
Selain itu, DPR menyoroti adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Beberapa di antaranya terkait belum dilaksanakannya penetapan majelis hakim, serta munculnya narasi yang dinilai menyudutkan lembaga legislatif.
“Komisi III DPR RI meminta dilakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh bagi institusi kejaksaan,” ujar Habiburokhman.
Sebagai tindak lanjut, DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan sistem penanganan perkara di masa mendatang.
Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu bersifat final. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.
“Putusan bebas tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat,” kata Habiburokhman.
DPR berharap langkah evaluasi dan eksaminasi ini dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum serta mencegah terulangnya polemik serupa di kemudian hari.
