KETIK, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi penggunaan energi, sebagai respons atas krisis energi global akibat konflik AS–Israel dengan Iran.
Melalui edaran tersebut, Tito mendorong pemerintah daerah meningkatkan kinerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tuntutan pelayanan publik.
“Dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN untuk mendukung percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien,” ujar Tito dalam surat edaran itu.
Ia meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menyesuaikan sistem kerja ASN di daerah masing-masing. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala.
Sejumlah poin utama dalam kebijakan tersebut meliputi:
- Penerapan sistem kerja fleksibel dengan kombinasi Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH).
- WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, setiap hari Jumat.
- Percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, SIMPEG, dan SPBE.
- Efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor.
- Penerapan sistem kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran.
Pengecualian WFH
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan sektor tertentu. Pengecualian diberikan kepada pejabat eselon I, II, dan III, termasuk camat, lurah, serta kepala desa.
Di tingkat provinsi, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.
Selain itu, sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap bekerja dari kantor. Sektor tersebut mencakup layanan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
“Termasuk layanan kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya,” ujar Tito dalam jumpa pers virtual.
Efisiensi Perjalanan Dinas
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, Kemendagri juga menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas.
Instansi pemerintah diminta memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Selain itu, jumlah rombongan dan frekuensi perjalanan juga harus dikurangi.
