KETIK, PALEMBANG – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara tegas memastikan tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan tuduhan pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan Muntaha.
Tuduhan yang sempat viral di media sosial tersebut dinyatakan tidak terbukti secara hukum setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kombes Pol Julihan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara.
Selama bertugas, ia menangani sejumlah perkara serius, termasuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Sumut.
Penanganan perkara inilah yang belakangan memicu berbagai reaksi dan polemik.
Isu pemerasan mencuat usai beredarnya sejumlah video di media sosial yang memuat pengakuan serta keluhan dugaan pemerasan terhadap personel kepolisian.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik perhatian publik, hingga mendorong Polda Sumut membentuk tim internal untuk melakukan penelusuran awal.
Dalam dinamika tersebut, Kombes Pol Julihan sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut demi kepentingan pemeriksaan dan menjaga objektivitas proses penanganan.
Selanjutnya, Mabes Polri mengambil alih perkara dengan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk klarifikasi terhadap saksi dan penelusuran alur dugaan penerimaan uang.
Hasilnya, Mabes Polri menegaskan bahwa seluruh tudingan yang beredar tidak memiliki dasar pembuktian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh oleh tim Mabes Polri, tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya dugaan pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan. Semua tudingan yang beredar di media sosial tidak terbukti,” ujar perwakilan Mabes Polri, Jumat, 9 Januari 2026.
Mabes Polri juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Julihan justru aktif menindak pelanggaran disiplin dan kode etik, termasuk perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri.
Hingga kini, penanganan kasus-kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polri pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, namun juga berkewajiban melindungi anggota yang bekerja sesuai aturan dan hukum,” tegasnya.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Mabes Polri menegaskan bahwa tudingan pemerasan terhadap Kombes Pol Julihan Muntaha tidak terbukti dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi informasi di tengah derasnya arus opini di media sosial.(*)
