Gubernur DIY Tetapkan UMK Sleman 2026 Sebesar Rp2.624.387, Naik 6,40 Persen

24 Desember 2025 19:44 24 Des 2025 19:44

Thumbnail Gubernur DIY Tetapkan UMK Sleman 2026 Sebesar Rp2.624.387, Naik 6,40 Persen
Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap penetapan UMK 2026 senilai Rp 2,6 juta dapat menjamin keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Sleman. ( Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman tahun 2026 sebesar Rp 2.624.387.

Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di tengah penerapan formula baru penghitungan upah dari pemerintah pusat.

Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025. Penetapan dilakukan setelah Sultan menggelar rapat tertutup bersama bupati dan wali kota se-DIY di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengakui adanya tantangan dalam menentukan angka tahun ini karena formula baru yang diterima dari pusat tergolong mendadak. Meski begitu, ia memastikan kenaikan di DIY cukup kompetitif.

"Formula itu asalnya dari pusat dan diberikannya mepet. Namun, besaran kenaikan UMP DIY kali ini bisa lebih tinggi dari daerah lain. Untuk UMK, otomatis harus lebih tinggi dari UMP," ujar Made.

Secara teknis, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan bahwa besaran UMK Sleman merujuk pada angka inflasi daerah sebesar 2,56 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19 persen.

Komponen krusial lainnya adalah variabel alpha sebesar 0,74 yang merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember lalu.

"Nilai alpha masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda-beda, tergantung pada hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan masing-masing," kata Ephipana dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Desember 2025.

Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap ketetapan ini mampu menjaga keseimbangan ekosistem usaha di Sleman. Ia menekankan bahwa kenaikan ini adalah upaya jalan tengah untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus memastikan perusahaan tetap beroperasi secara sehat.

"Semoga dengan penetapan UMK 2026 ini dapat menjamin keberlangsungan usaha serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sehingga memberi kebermanfaatan bagi kemajuan Sleman," tutur Harda.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Disnaker Sleman telah mulai mensosialisasikan angka baru ini secara hibrida kepada para pengusaha. Ketentuan upah terbaru ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.(*)

Tombol Google News

Tags:

UMK Sleman 2026 UMP DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Harda Kiswaya Ni Made Dwipanti Indrayanti upah minimum Ekonomi Yogyakarta Disnaker Sleman Bupati Sleman Pemkab Sleman