Gara-Gara Ganti Kunci dan Sandi Medsos, Dua Pengembang Perumahan di Kediri Berujung di Meja Hijau

5 Februari 2026 15:07 5 Feb 2026 15:07

Thumbnail Gara-Gara Ganti Kunci dan Sandi Medsos, Dua Pengembang Perumahan di Kediri Berujung di Meja Hijau

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo saat memperlihatkan laporan kepolisian, Rabu (4/2/2026). (foto : Bagus for Ketik.com).

KETIK, KEDIRI – Persoalan antara PT Sekar Pamenang (SP) dan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS), pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo Kediri, kini bergulir ke ranah pidana.

PT SP secara resmi melaporkan PT MSS ke Polres Kediri atas dugaan perusakan rumah kunci bangunan Marketing Galeri. Laporan tersebut disampaikan lantaran PT SP menilai adanya tindakan sepihak.

Dalam hal ini melakukan berupa penggantian rumah kunci bangunan yang diduga dilakukan oleh pihak PT MSS. Akibatnya, PT SP mengaku kehilangan akses terhadap bangunan tersebut.

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo menjelaskan, laporan yang diajukan kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Laporan tersebut tercatat dalam SP.Lidik/10/I/RES.1.24./2026/Satreskrim Polres Kediri tertanggal 9 Januari 2026. 

"PT Sekar Pamenang telah membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana Pasal 167 ayat 1 dan ayat 2. Karena PT MSS dengan sengaja telah mengganti rumah kunci Marketing Galeri," ungkap Bagus, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Bagus, bangunan Marketing Galeri tersebut sebelumnya digunakan sebagai pusat kegiatan pemasaran dan transaksi penjualan unit maupun kapling rumah di kawasan Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Bangunan itu dinilai memiliki peran penting dalam aktivitas operasional PT SP.

Bagus menambahkan, setelah rumah kunci diganti, pihak PT SP tidak lagi dapat mengakses bangunan tersebut. Padahal, masih terdapat sejumlah aset milik perusahaan di dalamnya, seperti pendingin ruangan (AC) serta berbagai perlengkapan kerja lainnya.

"Dari pihak PT MSS diduga dengan sengaja mengganti rumah kunci sehingga klien kami tidak bisa masuk, sementara barang-barang milik PT SP masih berada di dalam," jelasnya.

Bagus juga menyampaikan bahwa setelah adanya pemanggilan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri, pihak PT MSS sempat mengirimkan dua surat tertanggal 28 dan 30 Januari 2026 kepada PT SP, yang pada intinya meminta penyerahan kunci bangunan.

Selain dugaan penggantian rumah kunci, PT SP juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana lain, yakni perubahan kata sandi akun media sosial yang selama ini digunakan sebagai sarana promosi dan pemasaran perumahan.

"Akun media sosial ini sebagai sarana pemasaran dan penjualan unit-unit dan kapling rumah di Griya Keraton Sambirejo," terang Bagus.

Bagus mengungkapkan, proses penanganan laporan di Polres Kediri sejauh ini berjalan lancar. Sejumlah saksi dari pihak pelapor telah diperiksa dan dalam waktu dekat penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lainnya.

Di sisi lain, sengketa antara kedua perusahaan tersebut juga masih berlanjut melalui jalur perdata. Sebelumnya, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang dalam perkara perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT MSS, Imam Mohklas, menyatakan pihaknya menghormati klarifikasi dan langkah hukum yang ditempuh PT Sekar Pamenang. Namun, pihaknya menegaskan tetap berpegang pada materi gugatan yang sedang berjalan di pengadilan.

"Terhadap press rilis tersebut PT Matahari menghormati dan kami pada prinsipnya tetap berpegang pada materi gugatan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Imam singkat.

Dengan adanya proses hukum pidana dan perdata yang berjalan bersamaan, penyelesaian sengketa antara PT SP dan PT MSS kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perumahan Kediri kediri sengketa perumahan