KETIK, MALANG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Dikdasmen RI, Abdul Mu'ti menjelaskan perubahan nama tersebut memiliki filosofi dan juga kebijakan baru. Salah satunya untuk keluar dari stigma zonasi yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi," ujarnya, Kamis 30 Januari 2025.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan saat Kebijakan baru tersebut sesuai dengan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. Masukan yang dihimpun akan dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan. Sedangkan yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” lanjutnya.
Jalur-Jalur SPMB
Terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru yang akan diterapkan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan juga jalur mutasi. Untuk jalur domisili berlaku bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Jalur tersebut untuk mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan," lanjut Mu'ti.
Jalur afirmasi berlaku bagi calon murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu, serta penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi ditujukan bagi calon murid berprestasi di bidang akademik seperti sains, teknologi, riset, inovasi, dan lainnya. Prestasi non akademik pun dipertimbangkan, meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang lainnya.
Jalur mutasi sendiri berlaku bagi calon murid yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua atau wali. Sekaligus anak guru yang merupakan calon murid di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota SPMB
Berdasarkan rancangan peraturan menteri, untuk jenjang SD, kuota yang diberikan bagi jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.
Untuk jenjang SMP, kuota di jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, jalur prestasi minimal 25 persen.
Sedangkan jenjang SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi minimal 30 persen.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mu'ti.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat menjelaskan perubahan ini agar proses SPMB dapat berjalan transparan, akuntable, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat. (*)
Filosofi Perubahan Nama PPDB ke SPMB, Mendikdasmen: Kami Ingin Keluar dari Stigma Zonasi
30 Januari 2025 18:45 30 Jan 2025 18:45


Tags:
Kemendikdasmen PPDB SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru Murid Baru Abdul Mu’tiBaca Juga:
Jangan Percaya Jalur Cepat! Wamendikdasmen Ajak Orang Tua Melapor Jika Ada KecuranganBaca Juga:
Johari Mustawan Soroti Pelaksanaan SPMB Jenjang SMP: Jangan Sampai Ada Anak Surabaya yang Tidak SekolahBaca Juga:
Kunjungan Kerja ke Surabaya, Wamendikdasmen Puji Kelancaran SPMB 2025Baca Juga:
JCW Soroti Proses Verifikasi SPMB SMA/SMK Negeri di Yogyakarta Terlalu LamaBaca Juga:
Pujo Fest 2025, Event SDN Pujokusuman 1 Kota Yogyakarta Berlangsung MeriahBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

24 Juni 2025 19:00
Bakorwil Malang Berikan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM Secara Gratis

24 Juni 2025 16:55
FK Unisma Bahas Penyelesaian Sengketa dalam Pelayanan Kesehatan, Tekankan Pentingnya Mediasi dan Bioetika

24 Juni 2025 16:30
FKIP Unisma Beri Pendampingan Pengembangan Modul Ajar dengan Alur Merdeka pada Guru Bahasa Inggris

24 Juni 2025 16:15
Sarjana Baru Fakultas Pertanian Unisma Dituntut Jadi Agen Ketahanan Pangan

24 Juni 2025 15:29
Tiket Gratis Opening Porprov IX Jatim 2025 Ludes, Malam Penuh Kejutan Siap Guncang Stadion Gajayana

24 Juni 2025 14:46
Siap Dominasi! Atlet Wushu Kota Malang Berambisi Raih Emas di Porprov IX Jatim
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
