Lampaui Target! Pemkot Malang Terima 103 Sertifikat Elektronik untuk Amankan Aset dari Sengketa

22 Desember 2025 12:09 22 Des 2025 12:09

Thumbnail Lampaui Target! Pemkot Malang Terima 103 Sertifikat Elektronik untuk Amankan Aset dari Sengketa
Simbolis penyerahan sertifikat elektronik untuk mengamankan aset Pemkot Malang oleh BPN Malang. (Foto: Lutf/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menerima 103 bidang aset yang telah bersertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan sekaligus mengamankan aset milik Pemkot Malang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, sepanjang 2025 sebanyak 186 bidang aset berhasil disertifikatkan. Menurutnya, sertifikasi aset ini sangat krusial untuk mengantisipasi potensi sengketa lahan milik Pemkot Malang hingga berujung pada gugatan di Mahkamah Agung (MA).

"Banyak kejadian dengan menggunakan aset Pemkot yang statusnya sudah jelas tetapi belum ada hitam di atas putih. Merasa ini masih punyanya mereka, bukan punya Pemkot. Nah itu banyak gugatan, dan kami selalu menang karena memang hak kami," ujar Wahyu, Senin, 22 Desember 2025.

Sertifikasi aset milik Pemkot Malang juga sesuai arahan dan target yang diberikan oleh KPK, baik aset lama maupun Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang. Menurut Wahyu, beberapa pengembang belum memenuhi persyaratan teknis seperti kondisi jalan maupun drainase sesuai siteplan awal sebelum diserahkan ke pemerintah. 

"KPK ini ingin agar aset yang seharusnya menjadi hak kami, ya memang menjadi milik kami. Akhirnya kan dari situ menjadi penambahan nilai dalam neraca aset," tegasnya. 

Ia juga menyoroti penyalahgunaan aset Pemkot Malang yang disewakan untuk hunian namun beralih fungsi menjadi tempat usaha tanpa izin. Wahyu meminta agar Sekda dan Kepala BKAD, hingga pejabat di Kecamatan dan Kelurahan untuk memperketat pengawasan. 

"Kami ini kan ada pejabat di kecamatan, di kelurahan, itu harapannya bisa menjaga agar kalau ada aset yang dialihfungsikan, bisa langsung dilaporkan. Jadi secara dini bisa kami ingatkan," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Malang Kusniyati menjelaskan bahwa penggunaan sertifikat elektronik penting untuk meningkatkan keamanan dan kerahasiaan data.

Ia menyebutkan, pada 2025 terdapat 186 bidang aset milik Pemkot Malang yang diserahkan, melebihi target awal yang hanya 100 bidang. Capaian tersebut berhasil diraih karena masih banyak aset tanah yang sebelumnya belum tersertifikat.

"Sementara yang mempunyai sertifikat analog yang dulu sudah kami himbau untuk beralih ke eletronik semua. Karena untuk keamanan, kerahasiaan dan juga data yang ada didalam sertifikat eletronik itu akan lebih safety," ujarnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

BPN Malang Aset Pemkot Malang Sertifikat Elektronik Kota Malang