KETIK, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Yyk, mulai memasuki fase krusial.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada Senin, 1 Desember 2025, tersebut terungkap babak baru yang tak terduga: tim Penasehat Hukum terdakwa secara eksplisit membawa peran pimpinan daerah.
Poin krusial yang diungkap dalam eksepsi setebal 16 halaman tersebut adalah adanya restu resmi dari Bupati Sleman saat itu, (Kustini Sri Purnomo,red) terhadap Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang menjadi dasar pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Colocation DRC yang dipermasalahkan.
Restu Bupati Sleman Jadi Sorotan
Kebijakan Bupati Sleman yang menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pengadaan bandwidth internet di Diskominfo Sleman pada tahun 2022 menarik perhatian dalam persidangan.
Persetujuan anggaran ini, yang ironisnya diajukan tanpa didahului kajian atau analisis kebutuhan bandwidth secara formal, diklaim tim Penasehat Hukum sebagai tameng hukum utama. Mereka berargumen, restu pimpinan daerah membuktikan proses pengajuan anggaran sudah sesuai prosedur internal.
Argumentasi ini disampaikan untuk menangkis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Eka Suryo seharusnya tidak menganggarkan penambahan Internet Service Provider (ISP-3/ISP-C). JPU berpegangan pada data penggunaan dari dua penyedia sebelumnya (PT SIMS dan PT GPU) yang dinilai sudah mencukupi.
"Bahwa bedasarkan data penggunaan bandwidth internet yang disediaan PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU) tersebut di atas, seharusnya terdakwa tidak menganggarkan penambahan... tanpa melalui adanya Kajian/Analisa Kebutuhan Bandwidth Internet...," demikian kutipan dakwaan yang menjadi dasar tuntutan jaksa.
Pejabat Penyentuju Wajib Mencermati
Menanggapi dakwaan mengenai ketiadaan kajian formal, tim Penasehat Hukum Eka Suryo Prihantoro memberikan pembelaan keras yang dialamatkan pada rantai birokrasi yang lebih tinggi.
HA Muslim Murjiyanto, mewakili tim Penasehat Hukum, menyampaikan bahwa kliennya (terdakwa) telah mengevaluasi kebutuhan layanan di lapangan sebelum mengajukan pagu anggaran.
"Faktanya tanpa Kajian/Analisa anggaran yang diajukan, disetujui oleh Bupati. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Terdakwa untuk melakukan kajian/analisa dalam pengajuan penambahan anggaran tersebut," ungkapnya.
Sedangkan Priyana Suharta menambahkan narasi yang lebih tajam: "Jika saat ini penambahan pagu anggaran dipermasalahkan, seharusnya tidak hanya Terdakwa yang dipersalahkan karena pejabat yang menyetujui anggaran juga wajib mencermati jika memang diperlukan kajian/analisa terhadap rencana penambahan anggaran untuk pengadaan Jalur 3 ISP tersebut," terangnya.
Selanjutnya tim Penasehat Hukum terdakwa menegaskan, pengajuan ABT kepada Kepala Bappeda dan Surat kepada Bupati Sleman Nomor: 910/0509 tanggal 28 Juni 2022 adalah murni untuk memenuhi kebutuhan bandwidth guna menunjang pelayanan publik di Kabupaten Sleman, bukan untuk memperkaya diri.
Penganggaran Fiktif dan Pungutan Liar
Seperti di ketahui sebelumnya Eka Suryo Prihantoro didakwa atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan langganan bandwidth internet (ISP 3) dan jasa Sewa Colocation DRC di lingkungan Dinas Kominfo Sleman selama periode 2022 hingga 2025.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 12 November 2025 lalu. Eks Kepala Dinas Kominfo Sleman ini didakwa secara berlapis, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor, serta Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan dalam jabatan.
JPU memaparkan bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa dimulai dari tahap penganggaran. Eka Suryo Prihantoro, selaku Pengguna Anggaran (PA), dituduh secara melawan hukum mengajukan penambahan anggaran untuk penyedia bandwidth internet ketiga (ISP 3) tanpa didahului oleh kajian atau analisa kebutuhan yang memadai. Padahal, dua ISP yang sudah ada sebelumnya (PT. SIMS dan PT. GPU) memiliki kapasitas yang dinilai sudah mencukupi kebutuhan Dinas Kominfo.
Penganggaran yang tidak efisien dan tidak didasarkan pada kebutuhan riil ini kemudian menjadi dasar kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sleman, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp3.513.513.510.
Selain kerugian negara, JPU juga mengungkapkan adanya modus Terdakwa untuk memperkaya diri. Terdakwa diduga memaksa dan meminta uang kompensasi dari saksi Budiyanto, SKom MM, Direktur PT Media Sarana Data (penyedia ISP 3) dan PT Media Sarana Akses (penyedia Colocation DRC).
Total uang yang diterima Terdakwa dari pungutan ini mencapai Rp901.000.000. Perincian uang yang diterima Terdakwa adalah Rp 22 juta per bulan dari proyek bandwidth internet dan Rp 100 juta per tahun dari proyek Sewa Colocation DRC.
Terdakwa juga diduga melanggar prosedur pengadaan barang/jasa, khususnya saat memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencetak Surat Pesanan secara manual. Hal ini dilakukan agar Terdakwa sebagai PA yang menandatangani kontrak, padahal prosedur e-Katalog LKPP menetapkan PPK sebagai penanda tangan.
Atas dakwaan tersebut, Eka Suryo Prihantoro terancam hukuman pidana karena perbuatannya dinilai telah melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. (*)
Eks Kepala Diskominfo Sleman Seret Pimpinan Daerah: Penasehat Hukum Klaim Bupati Restui Anggaran Bandwidth
2 Desember 2025 05:30 2 Des 2025 05:30
Rangkuman Berita:
Sidang korupsi Eks Kadiskominfo Sleman memasuki babak baru. Penasehat hukum terdakwa menyoroti restu Bupati Sleman atas ABT pengadaan bandwidth internet tanpa kajian. Hal ini diklaim sebagai tameng hukum. Terdakwa didakwa korupsi dan pemerasan, menyebabkan kerugian negara Rp3,5 Miliar.
Trend Terkini
27 Nov 2025 19:29
[FOTO] Demo Buruh Jatim di Surabaya Tuntut Kenaikan UMP 2026
26 Nov 2025 06:10
Pasutri Diduga Jadi Korban Perampokan di Palembang, Suami Tewas dan Istri Kritis
28 Nov 2025 15:32
[FOTO] Kemeriahan Hari Jadi ke-1265 Kabupaten Malang
25 Nov 2025 22:12
Ditinggal Suami Melaut, Wanita di Pemalang Jalin Asmara Terlarang hingga Berujung Maut
29 Nov 2025 19:24
[FOTO] Potret Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya Usai Diterjang Banjir Bandang
Tags:
Korupsi Diskominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro Bupati Kustini Sri Purnomo Pengadilan Tipikor Yogyakarta eksepsi Anggaran Belanja Tambahan Bandwidth Internet Kerugian Negara Penasehat Hukum Pemkap Sleman Nota Pembelaan Eks Kadis KominfoBaca Juga:
Eks Kepala Diskominfo Sleman Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak JelasBaca Juga:
Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan Kanwil DJP DIY ke Kejari YogyakartaBaca Juga:
JARJT Apresiasi Penetapan Empat Tersangka Korupsi Dana PEN, Minta Kejari Sampang Usut Aktor UtamaBaca Juga:
Sidang Pasar Cinde Bongkar Fakta Baru, Tiang Cendawan Bersejarah Rusak Parah dan Tanah Bukan Aset PemkotBaca Juga:
Eks Kadis Kominfo Didakwa Peras Penyedia Jasa Ratusan Juta RupiahBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
2 Desember 2025 05:30
Eks Kepala Diskominfo Sleman Seret Pimpinan Daerah: Penasehat Hukum Klaim Bupati Restui Anggaran Bandwidth
1 Desember 2025 23:05
HUT Ke-54 Korpri, Sekda Sleman Tegaskan ASN Wajib Adaptif Digital
1 Desember 2025 22:19
Pertahankan Tahta Juara Umum Porda/Peparda DIY 2025, Bonus Rp11,6 Miliar Digelontorkan Pemkab Sleman
1 Desember 2025 13:15
Eks Kepala Diskominfo Sleman Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Jelas
1 Desember 2025 12:00
Prestisius di Akhir Tahun: Kajari Sleman Cup 2025 Jadi Ajang Silaturahmi Akbar Kicau Mania DIY-Jateng
27 November 2025 18:17
Sleman Luncurkan Logo JDIH dan Beri Apresiasi 10 Kalurahan Terbaik
Trend Terkini
27 Nov 2025 19:29
[FOTO] Demo Buruh Jatim di Surabaya Tuntut Kenaikan UMP 2026
26 Nov 2025 06:10
Pasutri Diduga Jadi Korban Perampokan di Palembang, Suami Tewas dan Istri Kritis
28 Nov 2025 15:32
[FOTO] Kemeriahan Hari Jadi ke-1265 Kabupaten Malang
25 Nov 2025 22:12
Ditinggal Suami Melaut, Wanita di Pemalang Jalin Asmara Terlarang hingga Berujung Maut
29 Nov 2025 19:24
[FOTO] Potret Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya Usai Diterjang Banjir Bandang
