KETIK, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Eka Suryo Prihantoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Yyk, mulai memasuki fase krusial.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada Senin, 1 Desember 2025, tersebut terungkap babak baru yang tak terduga: tim Penasehat Hukum terdakwa secara eksplisit membawa peran pimpinan daerah.
Poin krusial yang diungkap dalam eksepsi setebal 16 halaman tersebut adalah adanya restu resmi dari Bupati Sleman saat itu, (Kustini Sri Purnomo,red) terhadap Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang menjadi dasar pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Colocation DRC yang dipermasalahkan.
Restu Bupati Sleman Jadi Sorotan
Kebijakan Bupati Sleman yang menyetujui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pengadaan bandwidth internet di Diskominfo Sleman pada tahun 2022 menarik perhatian dalam persidangan.
Persetujuan anggaran ini, yang ironisnya diajukan tanpa didahului kajian atau analisis kebutuhan bandwidth secara formal, diklaim tim Penasehat Hukum sebagai tameng hukum utama. Mereka berargumen, restu pimpinan daerah membuktikan proses pengajuan anggaran sudah sesuai prosedur internal.
Argumentasi ini disampaikan untuk menangkis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Eka Suryo seharusnya tidak menganggarkan penambahan Internet Service Provider (ISP-3/ISP-C). JPU berpegangan pada data penggunaan dari dua penyedia sebelumnya (PT SIMS dan PT GPU) yang dinilai sudah mencukupi.
"Bahwa bedasarkan data penggunaan bandwidth internet yang disediaan PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU) tersebut di atas, seharusnya terdakwa tidak menganggarkan penambahan... tanpa melalui adanya Kajian/Analisa Kebutuhan Bandwidth Internet...," demikian kutipan dakwaan yang menjadi dasar tuntutan jaksa.
Pejabat Penyentuju Wajib Mencermati
Menanggapi dakwaan mengenai ketiadaan kajian formal, tim Penasehat Hukum Eka Suryo Prihantoro memberikan pembelaan keras yang dialamatkan pada rantai birokrasi yang lebih tinggi.
HA Muslim Murjiyanto, mewakili tim Penasehat Hukum, menyampaikan bahwa kliennya (terdakwa) telah mengevaluasi kebutuhan layanan di lapangan sebelum mengajukan pagu anggaran.
"Faktanya tanpa Kajian/Analisa anggaran yang diajukan, disetujui oleh Bupati. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Terdakwa untuk melakukan kajian/analisa dalam pengajuan penambahan anggaran tersebut," ungkapnya.
Sedangkan Priyana Suharta menambahkan narasi yang lebih tajam: "Jika saat ini penambahan pagu anggaran dipermasalahkan, seharusnya tidak hanya Terdakwa yang dipersalahkan karena pejabat yang menyetujui anggaran juga wajib mencermati jika memang diperlukan kajian/analisa terhadap rencana penambahan anggaran untuk pengadaan Jalur 3 ISP tersebut," terangnya.
Selanjutnya tim Penasehat Hukum terdakwa menegaskan, pengajuan ABT kepada Kepala Bappeda dan Surat kepada Bupati Sleman Nomor: 910/0509 tanggal 28 Juni 2022 adalah murni untuk memenuhi kebutuhan bandwidth guna menunjang pelayanan publik di Kabupaten Sleman, bukan untuk memperkaya diri.
Penganggaran Fiktif dan Pungutan Liar
Seperti di ketahui sebelumnya Eka Suryo Prihantoro didakwa atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan langganan bandwidth internet (ISP 3) dan jasa Sewa Colocation DRC di lingkungan Dinas Kominfo Sleman selama periode 2022 hingga 2025.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 12 November 2025 lalu. Eks Kepala Dinas Kominfo Sleman ini didakwa secara berlapis, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor, serta Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan dalam jabatan.
JPU memaparkan bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa dimulai dari tahap penganggaran. Eka Suryo Prihantoro, selaku Pengguna Anggaran (PA), dituduh secara melawan hukum mengajukan penambahan anggaran untuk penyedia bandwidth internet ketiga (ISP 3) tanpa didahului oleh kajian atau analisa kebutuhan yang memadai. Padahal, dua ISP yang sudah ada sebelumnya (PT. SIMS dan PT. GPU) memiliki kapasitas yang dinilai sudah mencukupi kebutuhan Dinas Kominfo.
Penganggaran yang tidak efisien dan tidak didasarkan pada kebutuhan riil ini kemudian menjadi dasar kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sleman, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp3.513.513.510.
Selain kerugian negara, JPU juga mengungkapkan adanya modus Terdakwa untuk memperkaya diri. Terdakwa diduga memaksa dan meminta uang kompensasi dari saksi Budiyanto, SKom MM, Direktur PT Media Sarana Data (penyedia ISP 3) dan PT Media Sarana Akses (penyedia Colocation DRC).
Total uang yang diterima Terdakwa dari pungutan ini mencapai Rp901.000.000. Perincian uang yang diterima Terdakwa adalah Rp 22 juta per bulan dari proyek bandwidth internet dan Rp 100 juta per tahun dari proyek Sewa Colocation DRC.
Terdakwa juga diduga melanggar prosedur pengadaan barang/jasa, khususnya saat memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencetak Surat Pesanan secara manual. Hal ini dilakukan agar Terdakwa sebagai PA yang menandatangani kontrak, padahal prosedur e-Katalog LKPP menetapkan PPK sebagai penanda tangan.
Atas dakwaan tersebut, Eka Suryo Prihantoro terancam hukuman pidana karena perbuatannya dinilai telah melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. (*)
Eks Kepala Diskominfo Sleman Seret Pimpinan Daerah: Penasehat Hukum Klaim Bupati Restui Anggaran Bandwidth
2 Desember 2025 05:30 2 Des 2025 05:30
Suasana sidang pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) terdakwa Eks Kepala Diskominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Dalam eksepsinya tersebut terdakwa menyinggung peran Bupati dalam persetujuan anggaran. (Foto: Lik Is/Ketik.com)
Trend Terkini
11 Maret 2026 04:39
BGN Hentikan 18 Dapur SPPG MBG di Probolinggo, Berikut Daftarnya dan Respon dari Pemerintah Daerah
7 Maret 2026 14:44
16 PPPK Paruh Waktu Abdya Tak Dilantik, Dua Proses BKN, 2.065 Terima SK Hari Senin
12 Maret 2026 13:32
Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP
9 Maret 2026 21:33
Transfer Dana Pusat Menyusut, Pemkab Bondowoso Blak-blakan Soal Keuangan di Hadapan Mahasiswa
7 Maret 2026 14:54
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Bagikan Puding Cair, Wali Murid Mengeluh
Tags:
Korupsi Diskominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro Bupati Kustini Sri Purnomo Pengadilan Tipikor Yogyakarta eksepsi Anggaran Belanja Tambahan Bandwidth Internet Kerugian Negara Penasehat Hukum Pemkap Sleman Nota Pembelaan Eks Kadis KominfoBaca Juga:
Jejak Culas Dana Hibah Pariwisata Sleman, Potongan Fee hingga Proposal Berkode 'RA'Baca Juga:
Saksi Ahli Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Bawa Surat Tugas, Pakar Hukum: Layak DipertanyakanBaca Juga:
Modus Hibah "Titipan" di Sleman Menanti Tuntutan Sri PurnomoBaca Juga:
Jaksa Tolak Periksa Saksi Ahli Sri Purnomo, Sebut Kesaksian Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak RelevanBaca Juga:
Dugaan Kesaksian Palsu di Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Pemantau: Ada Indikasi SettinganBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
13 Maret 2026 11:45
BGN Tangguhkan Operasional 50 SPPG di Kabupaten Gunungkidul dan Bantul DIY, Ini Daftarnya
13 Maret 2026 03:03
Jejak Culas Dana Hibah Pariwisata Sleman, Potongan Fee hingga Proposal Berkode 'RA'
12 Maret 2026 17:31
Jelang Lebaran 2026, 96 Persen Jalan Kabupaten Sleman Beraspal, Jalur Prambanan-Kaliurang Jadi Prioritas
12 Maret 2026 16:35
Kisah Advokat Yogyakarta Sapto Nugroho Tanggalkan Berkas Perkara Demi Berburu Malam Lailatul Qodar di Makkah
12 Maret 2026 16:00
Antisipasi Lonjakan Wisatawan Lebaran 2026, Pemkab Sleman Siagakan Jaga Warga dan Satlinmas
