Sengketa Lahan Mojokerto, Ahli Waris Gugat Kepemilikan SHM Ganda

13 Maret 2026 15:32 13 Mar 2026 15:32

Thumbnail Sengketa Lahan Mojokerto, Ahli Waris Gugat Kepemilikan SHM Ganda

Suasana Peninjauan sidang setempat di desa cempoko limo, kecamatan pacet kabupaten mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik.com)

KETIK, MOJOKERTO – Ahli waris almarhum Rudy Lumanto, Angela Labella dan Eccy Shima Dhoro Putri, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri setempat pada 8 Oktober 2025.

Gugatan ini dipicu oleh munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain di atas lahan yang diklaim telah dibeli secara sah oleh almarhum sejak tahun 1994.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum ahli waris, Fany, sengketa ini bermula saat Rudy Lumanto membeli sebidang tanah dari Soesilah bin Soejodo pada tahun 1994 dengan bukti jual beli yang lengkap.

"Pada tahun 1995, almarhum telah mengajukan permohonan SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dibuktikan dengan adanya tanda terima berkas," ujar Fany.

Namun, sambung dia, sebelum sertifikat terbit, Rudy Lumanto wafat. Selama puluhan tahun, kewajiban pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap rutin dibayarkan oleh kedua ahli warisnya.

Persoalan muncul pada tahun 2023 saat ahli waris hendak memanfaatkan lahan tersebut, namun mendapati objek telah diakui oleh pihak lain, Endang Riyanti, yang mengklaim kepemilikan melalui SHM.

Kuasa hukum ahli waris mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan tersebut.

Pertama, kata dia, terdapat diskrepansi antara luas tanah dalam SHM atas nama Endang Riyanti dengan data Letter C yang dikuasai oleh pihak Rudy Lumanto.

"Upaya klarifikasi ke pihak desa pada 2023 sempat terhambat karena minimnya transparansi, yang dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," lanjutnya.

Menurut keterangan Fany, dalam rapat pembahasan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto pada 13 Desember 2023, Kepala Desa setempat membenarkan bahwa PBB objek tersebut tercatat atas nama Rudy Lumanto.

Kades disebutnya juga menyatakan bahwa secara fisik, lokasi tanah Endang Riyanti berada di atas objek milik Rudy Lumanto.

"Hasil notulen rapat menunjukkan adanya indikasi salah letak atau objek yang tidak sesuai. Pihak kecamatan bahkan menyatakan perlu adanya penelitian ulang karena adanya kemungkinan satu bidang tanah diklaim oleh beberapa pihak," ujar Fany.

Dalam persidangan dengan agenda Peninjauan Setempat (PS) yang digelar pada Jumat pekan lalu, fakta baru terungkap.

Terbeber bahwa dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang hadir di lokasi memberikan keterangan terkait batas-batas bidang tanah.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, area tersebut berbatasan dengan lahan milik Endang di sisi Barat dan Utara, sementara area tengah merupakan lahan milik Rudy Lumanto dan Wiwik.

Temuan ini disebut memperkuat dugaan adanya tumpang tindih atau klaim sepihak di atas lahan milik ahli waris.

"Kasus ini kini tengah memasuki tahap pembuktian lebih lanjut di pengadilan guna menguji keabsahan dokumen yang dimiliki oleh kedua belah pihak," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

kotamojokerto pnmojokerto