Drama Sidang Jaksa Gadungan: Menyamar dan Peras Pejabat Hingga Rp21 Juta, Berakhir di Meja Hijau Palembang!

8 Desember 2025 17:03 8 Des 2025 17:03

Thumbnail Drama Sidang Jaksa Gadungan: Menyamar dan Peras Pejabat Hingga Rp21 Juta, Berakhir di Meja Hijau Palembang!
Majelis hakim memimpin jalannya sidang perdana dua terdakwa jaksa gadungan di PN Palembang, Senin 8 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi nekat dua pria, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, yang menyamar sebagai jaksa demi melancarkan praktik pemerasan akhirnya berujung ke meja hijau.

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri lengkap oleh kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti SH MH, didampingi Bayu Kuncoro SH, membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut Bobby Asia—yang merupakan PNS pada Dinas P3AP2KB Way Kanan—mulai menyalahgunakan atribut kejaksaan setelah proposal pengadaan yang ia ajukan ke sejumlah instansi dan Kementerian Pertanian RI terus ditolak.

Sebuah momen di ruang tunggu kementerian ketika ia melihat seorang jaksa berseragam lengkap menjadi titik awal ide nekatnya. Pada Mei 2025, Bobby memesan seragam jaksa lengkap dengan bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan pin resmi, baik di Bandar Lampung maupun melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

Dengan seragam tersebut, Bobby mulai mengaku sebagai jaksa kepada orang-orang yang ditemuinya, termasuk Abdullah, yang kemudian memperkenalkannya kepada saksi Edwin Firdaus dan Nasrul.

Tidak hanya itu, Bobby dan Edwin bahkan mengklaim memiliki akses ke Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari OKI. Mereka menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” hingga janji memperoleh jabatan tentu dengan imbalan uang.

Salah satu korbannya adalah pejabat Pemkab OKI, Muhammad Refly. Korban kerap ditakut-takuti dengan ancaman, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.”

Untuk memperkuat peran, Bobby berani mendatangi kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI menggunakan seragam jaksa lengkap layaknya pegawai intelijen.

Dari rangkaian aksinya, keduanya berhasil mengumpulkan uang hingga Rp21,5 juta dari tiga korban. Rinciannya: Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly.

Korban bahkan diminta membelikan baju gamis yang diklaim akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

Puncak kasus terjadi pada 3 Oktober 2025. Tim Kejari OKI mengamankan Bobby di RM Pindang Saudagar, Kayuagung, ketika ia masih mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A dengan deretan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia”.

JPU menilai tindakan terdakwa melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan tercela.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi. (*)

Tombol Google News

Tags:

kota palembang jaksa gadungan kejaksaan tinggi Sumatera Selatan