Aksi Jaksa Gadungan di OKI Berakhir, Berkas Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

20 November 2025 19:32 20 Nov 2025 19:32

Thumbnail Aksi Jaksa Gadungan di OKI Berakhir, Berkas Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang
Petugas Kejari OKI saat menyerahkan berkas perkara dua tersangka jaksa gadungan kepada petugas PTSP Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 20 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi nekat dua pria yang mengaku sebagai Jaksa, BA alias Bobby Asia dan rekannya ER alias Erwin, akhirnya berakhir di pesakitan.

Keduanya dipastikan segera menjalani sidang usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 20 November 2025.

Berkas perkara dua tersangka diserahkan langsung oleh JPU Kejari OKI dan diterima petugas PTSP PN Palembang.

“Berkas BA dan ER hari ini sudah kita limpahkan. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Kasi Pidsus Kejari OKI, Purnomo SH MH, singkat.

Purnomo menegaskan, pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara yang kini masuk tahap penuntutan. “Ini bagian dari proses hukum menuju pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari ulah BA alias Bobby Asia, warga Bandar Lampung, yang dengan percaya diri menggunakan atribut lengkap kejaksaan dan mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia bersama rekannya, ER, mendatangi sejumlah instansi di Sumsel dengan dalih menyelesaikan kasus korupsi.

Modus keduanya terbongkar setelah sempat menghadap Kasi Dalops Kejati Sumsel (namun tidak bertemu, red), selanjutnya mendatangi Kejari OKI hingga meminta pengawalan Kodim OKI untuk bertemu Bupati OKI.

Melihat gelagat mencurigakan, Kajari OKI H. Sumantri SH MH bersama Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH dan Kasi Pidsus Purnomo, langsung melakukan pengecekan mendalam. Hasilnya, Boby dipastikan bukan seorang jaksa, melainkan hanya menyamar.

Tersangka akhirnya diamankan di Rumah Makan Saudagar, tempat ia sempat berlagak layaknya pejabat tinggi kejaksaan.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa duo jaksa gadungan ini sempat “mengurus” sebuah perkara di Dinas Pendidikan OKI. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan OKI disebut telah beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada tersangka terkait kasus yang mereka tanyakan.

Setelah penangkapan, penyidik langsung memeriksa Kadisdik OKI secara intensif untuk pendalaman perkara. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah saksi yang telah diperiksa hingga kini tercatat sekitar lima orang. Dengan pelimpahan berkas ke PN Palembang, BA dan ER tinggal menunggu waktu untuk duduk di kursi terdakwa dan mempertanggungjawabkan aksinya di persidangan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Viral Jaksa Gadungan Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir