DPRD Tulungagung Semprot OPD, Minta Evaluasi 7 Penyedia Internet Puskesmas Tak Berizin

21 Februari 2026 02:11 21 Feb 2026 02:11

Thumbnail DPRD Tulungagung Semprot OPD, Minta Evaluasi 7 Penyedia Internet Puskesmas Tak Berizin

Suasana bearing di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Tulungagung . (Foto : Dok. Eko Saksono for Ketik.com)

KETIK, TULUNGAGUNG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, H. Fuad Ashari, S.T., memberikan peringatan keras terkait carut-marutnya proses pengadaan jasa internet di lingkup pemerintahan daerah. 

Hal ini menyusul temuan mengejutkan bahwa mayoritas penyedia layanan internet untuk puluhan Puskesmas di Tulungagung tidak memiliki legalitas yang sah.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD pada Jumat (20/2/2026), Komisi C membedah karut-marut pengadaan internet di 32 Puskesmas bersama perwakilan Ormas Laskar Merah Putih, Dinkes, DPMPTSP, PUPR, Bapenda, dan Diskominfo.

Fuad Ashari mengungkapkan fakta miris di hadapan para kepala OPD. Dari delapan perusahaan penyedia jasa internet yang terlibat, tercatat hanya satu perusahaan yang memenuhi kualifikasi perizinan resmi.

"Faktanya, hanya satu perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sesuai mandat undang-undang. Ini adalah kelalaian yang sangat serius," tegas Fuad.

Peringatan Keras untuk OPD

Politisi ini menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Menurutnya, aspek administrasi dan legalitas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam pengadaan barang dan jasa.

"Kami memberikan peringatan tegas! Ke depan, OPD harus lebih tertib, teliti, dan bertanggung jawab dalam verifikasi. Jangan main-main dengan aturan. Kelalaian ini bukan sekadar urusan administratif, tapi berpotensi memicu persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah," lanjutnya.

Fuad menambahkan bahwa internet di Puskesmas merupakan urat nadi pelayanan kesehatan masyarakat. Jika infrastrukturnya dikelola oleh pihak yang tidak kompeten secara legal, kualitas pelayanan publik dipastikan akan merosot.

Evaluasi Total dan Pengawasan Ketat

Sebagai tindak lanjut, Komisi C mendesak OPD terkait segera melakukan evaluasi total terhadap proses pengadaan yang tengah berjalan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada LSM Laskar Merah Putih yang telah berperan aktif dalam fungsi kontrol sosial.

"Kami akan mengoptimalkan fungsi pengawasan. Jika di kemudian hari ditemukan kelalaian berulang, Komisi C tidak segan untuk merekomendasikan langkah hukum atau sanksi lanjutan," pungkas Fuad. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hearing #komisic #dprdtulungagung