Dinkes Tulungagung Tegaskan Pengadaan Internet 32 Puskesmas Sesuai Prosedur dan Taat Regulasi

20 Februari 2026 19:15 20 Feb 2026 19:15

Thumbnail Dinkes Tulungagung Tegaskan Pengadaan Internet 32 Puskesmas Sesuai Prosedur dan Taat Regulasi

Situasi hearing di ruang rapat DPRD Tulungagung, 20 Februari 2026. (Foto: Dok. Eko Saksono for Ketik.com)

KETIK, TULUNGAGUNG – Ruang Rapat Aspirasi Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung menjadi saksi digelarnya hearing krusial terkait pengadaan jaringan internet untuk 32 Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026, Jumat (20/02/2026).

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diinisiasi oleh Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran petinggi OPD, mulai dari Dinkes, DPMPTSP, PUPR, Bapenda, hingga Diskominfo, serta dipimpin langsung oleh jajaran Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung.

Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, dr. Desi Lusiana Wardhani, S.K.M, M.Kes, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa tegak lurus pada aturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten.

"Proses pengadaan internet di 32 UPT Puskesmas telah melalui tahapan yang ketat, mulai dari perencanaan hingga penetapan penyedia. Semua penyedia yang terpilih telah terdaftar resmi dalam e-katalog," ujar dr. Desi dalam keterangan persnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh penilaian dari DPMPTSP dan Komisi C DPRD Tulungagung yang menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam prosedur tersebut. Seluruh mekanisme dinilai telah memenuhi standar transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Terkait isu Ruang Milik Jalan (Rumija) yang sempat mencuat, terungkap bahwa syarat tersebut sebelumnya memang belum menjadi kewajiban bagi penyedia untuk masuk ke dalam e-katalog. 

Hal ini dikarenakan regulasi mengenai tarif dan retribusi daerah baru diperbarui melalui Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2025.

"Ke depan, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengintegrasikan syarat Rumija ke dalam sistem e-katalog bagi para penyedia jasa internet," tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap aturan daerah terbaru guna memastikan seluruh infrastruktur digital di Tulungagung berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang sah.

Komitmen Pelayanan Publik

Menutup sesi wawancara, dr. Desi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penuh seluruh persyaratan pengadaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Prinsipnya, kami di Dinas Kesehatan mendukung penuh integritas pengadaan demi memastikan pelayanan kesehatan di 32 Puskesmas tetap optimal dan didukung konektivitas yang andal," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hearing Tulungagung dinkes tulungagung Laskar Merah Putih Pemkab Tulungagung